LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Kamis, 24 Juni 2021 - 20:05 WIB

Timdu Tanjab Barat Berikan Penjelasan Kepada Ombudsman RI Perwakilan Jambi

Kaban Kesbangpol memaparkan upaya yang telah dilakukan oleh Timdu Kabupaten Tanjab Barat

Kaban Kesbangpol memaparkan upaya yang telah dilakukan oleh Timdu Kabupaten Tanjab Barat

Liputantanjab.com – Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag selaku Ketua Timdu menindaklanjuti surat Ombudsman RI perwakilan provinsi Jambi terkait permintaan penjelasan secara langsung permasalahan sengketa lahan antara warga transmigrasi swakarsa mandiri dan KUD harapan maju yang bermitra dengan PT. PSJ Makin Group di Balai pertemuan Kantor Bupati, Kamis (24/06/2021).

Turut Hadir dalam acara tersebut KBO Satintelkam Polres Tanjab Barat, Kasi Datun Kejaksaan Kuala Tungkal, Perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Kabag SDA, Camat Batang Asam, KPPP Tanjab Barat, BPN Tanjab Barat, KUD Harapan Maju, Kapolsek Tungkal Ulu, Ketua DPC BPAN LAI dan Perwakilan masyarakat Trans Swakarsa Mandiri Desa Rawa Medang Kec. Batang Asam.

Baca Juga  "Permasalahan Masyarakat TMS dengan KUD Harapan Maju", Bupati Tanjab Barat: Utamakan Ajas Musyawarah

 

Pada kesempatan itu Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag memberikan arahan dimana Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjab Barat telah melakukan upaya guna mencari solusi penyelesaian permasalahan seperti mengadakan rapat mediasi, pengecekan lapangan hingga berkoordinasi dengan instansi terkait.

Namun sampai saat ini langkah tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal, karena terkendala kewenangan yang ada di pemkab tanjabbar, dimana proses awal hingga penetapan lokasi dan persetifikatan lahan menjadi kewenangan kementrian transmigrasi.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Membuka Musrenbang RPJMD Tahun 2021-2026

“Karena kewenangan tersebut tidak berada pada kami, maka Timdu telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementrian desa”. Ujar Bupati

“sebagai pemerintah Kab. tanjung Jabung Barat kami merasa prihatin terhadap permasalahan yang belum dapat dituntaskan pada saat penempatan awal sebelumnya, sehingga hak masyarakat trans swakarsa mandiri belum ada kepastian sampai saat ini”. Timpal-nya

Share :

Baca Juga

Mapala

Tak Bosan Berinovasi Mapala Pamsaka Daur Ulang Limbah Plastik Menjadi Plakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas Tahun 2023

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Arahan Mendagri Dalam Pengendalian Inflasi di Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Tingkatkan Kecintaan Anak Kepada Polisi, Polsek Tebing Tinggi Gelar Penyuluhan

Tanjab Barat

Ketua TP PKK Tanjab Barat Pantau Langsung Kegiatan Pekan Vaksinasi Lansia

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Lakukan Program Bedah Rumah Masyarakat

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Pelantikan PWI dan IKWI di Balai Pertemuan Kantor Bupati

Tanjab Barat

Pengurus Cabang NU Tanjab Barat Silahturahmi Dengan Bupati Anwar Sadat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!