LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Tanjab Barat

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:39 WIB

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dengan mengenakan rompi tahanan keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (17/06/21).

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Baca Juga  Sekda Tanjab Barat Beri Cendera Mata Kepada Kejati Jambi

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip okezone.com, Kamis (17/6/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan keempat mantan anggota DPRD Jambi yang duduk di Komisi III tersebut diduga menerima suap “ketok palu” dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Dukung Sektor Pertanian di Desa Sungai Rambai

Dijelaskannya, untuk tersangka FR menerima uang sejumlah Rp375 juta, kemudian AEP sebesar Rp275 juta, ZA sebesar Rp375 juta, dan WI menerima uang sejumlah Rp275 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Edt)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hut Ke 3 KBIB, Kacab Bulog Kuala Tungkal Erat Silaturahmi

Tanjab Barat

Sekian Lama Tertunda, Pemkab Tanjab Barat Kembai Gelar Festival Arakan Sahur

Tanjab Barat

10 Desa Di Tanjabbar Jadi Lokus Stunting, Dapat Program Sanitasi Perdesaan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat lakukan Kunjungan Dzikir Dan Doa Bersama Dimasjid Jami’Al Hidayah

Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD Dampingi Bupati Tanjab Barat Terima Calon Investor Kembangkan Energi Hijau Dari Sampah dan Matahari

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hadir Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

Tanjab Barat

AOPGI Tanjab Barat Berangkatkan Penggiat Ke Event Kebut Gunung di Kerinci
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!