LIVE TV
Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Home / Tanjab Barat

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:39 WIB

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dengan mengenakan rompi tahanan keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (17/06/21).

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Sungai Nibung

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip okezone.com, Kamis (17/6/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan keempat mantan anggota DPRD Jambi yang duduk di Komisi III tersebut diduga menerima suap “ketok palu” dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.

Baca Juga  Agar ASN Menjadi Contoh Dalam Menciptakan Ketahanan Pangan, Harap Bupati Tanjab Barat Dalam Safari Subuh di Masjid Darussalam

Dijelaskannya, untuk tersangka FR menerima uang sejumlah Rp375 juta, kemudian AEP sebesar Rp275 juta, ZA sebesar Rp375 juta, dan WI menerima uang sejumlah Rp275 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Edt)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Safari Jumat, Bupati Tanjab Barat Tambah 1500 Orang  Penerima Bantuan Guru Ngaji

Tanjab Barat

Musda KNPI Tanjab Barat, Uji Kepimpinan yang Jelas

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Program Sosialisasi dan Audiensi Sertifikasi Halal

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Buka Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Purwodadi

Tanjab Barat

Kunjungan Karang Taruna Tanjab Barat Ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Tanjab Barat

Warga Kuala Tungkal Dihebohkan Dengan Kapal Tersangkut Dijembatan WFC

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengajian Akbar Safari Jumat Desa Tanah Tumbuh
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!