LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:39 WIB

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dengan mengenakan rompi tahanan keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (17/06/21).

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Baca Juga  Wisata Cafe Alas Menjadi Potensi Besar Wisatawan Ke Desa Delima

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip okezone.com, Kamis (17/6/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan keempat mantan anggota DPRD Jambi yang duduk di Komisi III tersebut diduga menerima suap “ketok palu” dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Pengaturan Daerah

Dijelaskannya, untuk tersangka FR menerima uang sejumlah Rp375 juta, kemudian AEP sebesar Rp275 juta, ZA sebesar Rp375 juta, dan WI menerima uang sejumlah Rp275 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Edt)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Akan Berupaya Percepatan Pembangunan, ucap Wabup dalam Rapat Paripurna DPRD

Tanjab Barat

Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Ditangkap Polres Tanjab Barat

Kota Jambi

Berprestasi Sejak Dini, Afia Meilin Putri Islamy Jadi Harapan Kota Jambi di Ajang Pemilihan Putra Putri Jambi 2026

Tanjab Barat

Memberi Jaminan Apa yang kita Makan, Ucap Bupati Tanjab Barat Dalam Konsultasi Pendamping PPH

Tanjab Barat

Terima Pendataan BPS, Bupati Tanjab Barat Imbau Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Tanjab Barat

Pastikan Harga Sembako Stabil, Bupati Tanjab Barat Tinjau Pasar Tradisional

Tanjab Barat

Mapala Pamsaka IAI An-Nadwah Peringati Hari Konservasi Sedunia 2025 dengan Aksi Hijaukan Kampus

Tanjab Barat

Bupati Tanjan Barat Hadiri Penutupan TMMD Ke 113 Tahun
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!