LIVE TV
Anggota DPRD Partai PAN Nova Anggun Sari dampingi Bupati Tinjau Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten Tanjab Barat 2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas 

Home / Tanjab Barat

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:39 WIB

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dengan mengenakan rompi tahanan keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (17/06/21).

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Baca Juga  Kunjungan Karang Taruna Tanjab Barat Ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip okezone.com, Kamis (17/6/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan keempat mantan anggota DPRD Jambi yang duduk di Komisi III tersebut diduga menerima suap “ketok palu” dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.

Baca Juga  Kepedulian Kapolres Tanjab Barat Terhadap Anggota Yang Terpapar Covid-19

Dijelaskannya, untuk tersangka FR menerima uang sejumlah Rp375 juta, kemudian AEP sebesar Rp275 juta, ZA sebesar Rp375 juta, dan WI menerima uang sejumlah Rp275 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Edt)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Langsung Seleksi Calon Da’i Pembina Desa

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Dari Kementrian PPPA

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Didampingi Ketua TP-PKK Tanjab Barat Hadiri MTQ Ke IX Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Bangun Tempat Ibadah Di Desa Purwodadi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Turun Langsung Kelapangan Cek Kondisi Boster PDAM Parit 2

Tanjab Barat

Mewakili Bupati Sekda Tanjab Barat Buka Bimtek SPIP Terintegrasi

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Pelantikan PWI dan IKWI di Balai Pertemuan Kantor Bupati

Peristiwa

Wabup Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Sungai Nibung
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!