LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Tanjab Barat

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:39 WIB

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dengan mengenakan rompi tahanan keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (17/06/21).

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Musibah Angin Kencang di Kelurahan Tungkal Harapan

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip okezone.com, Kamis (17/6/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan keempat mantan anggota DPRD Jambi yang duduk di Komisi III tersebut diduga menerima suap “ketok palu” dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.

Baca Juga  Rayakan Hut Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Selenggarakan Lomba Memancing

Dijelaskannya, untuk tersangka FR menerima uang sejumlah Rp375 juta, kemudian AEP sebesar Rp275 juta, ZA sebesar Rp375 juta, dan WI menerima uang sejumlah Rp275 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Edt)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hujan Deras Mengakibatkan 2 Desa di Kecamatan Merlung Kebanjiran

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Beserta Istri Membagi Sembako Seputaran Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Anwar Sadat Hadiri Paripurna Keempat DPRD Pendapat Akhir Bupati Tanjab Barat Terhadap Raperda

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Sunatan Masal di Geduk PKK Tanjab Barat 

Tanjab Barat

Karang Taruna Tanjab Barat Lalukan Aksi Solidaritas Peduli Korban Kebakaran

Tanjab Barat

Seleksi Calon Petugas Pemadam Kebakaran, Wabup Tanjab Barat Sampaikan Beberapa Hal.

Tanjab Barat

Spanduk Pengetatan Dikuala Tungkal Sudah Terpasang, ini Penjelasan Kapolres

Tanjab Barat

Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemkab Tanjab Barat Permudah Pengurusan Perizinanan yang Akan Berinvestasi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!