LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Kamis, 17 Juni 2021 - 22:39 WIB

4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dengan mengenakan rompi tahanan keempatnya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (17/06/21).

Keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).

Keempat Anggota DPRD Jambi periode 2014 – 2019 itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020.

Baca Juga  Kabel Listrik dan Telkom Tidak Tertata di Balik Keindahan Kota Kuala Tungkal

“Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan, dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ,ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip okezone.com, Kamis (17/6/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan keempat mantan anggota DPRD Jambi yang duduk di Komisi III tersebut diduga menerima suap “ketok palu” dengan nominal bervariasi di rentang Rp200-300 juta.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat : Kedatangan Menparekrap Bisa Memotivasi Penggiat UMKM

Dijelaskannya, untuk tersangka FR menerima uang sejumlah Rp375 juta, kemudian AEP sebesar Rp275 juta, ZA sebesar Rp375 juta, dan WI menerima uang sejumlah Rp275 juta.

Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Edt)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Jalani Asimilasi Rumah, Tiga Narapida Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Dikeluarkan

Tanjab Barat

“Keluarga Pelopor Perubahan Menuju Indonesia Maju”, Bupati Hadiri Hari HKG PKK Ke-49

Tanjab Barat

Bantu Izin Usaha UMKM, Kadis DPMPTSP Tanjab Barat Jemput Bola, si Melati “Melayani Sepenuh Hati”

Tanjab Barat

Peningkatan Keterampilan Berbahasa Indonesia Bagi ASN Dan TNI-Polri Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Serahkan SK PNS di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Siapakan Peringatan HUT Kabupaten dan HUT RI

Tanjab Barat

Malam Pengantar Tugas Ketua PN Kuala Tungkal, ANDI HENDRAWAN

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus PTMSI Tanjab Barat Periode 2024-2028
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!