LIPUTANTANJAB.COM – Proyek multiyears Jalan Sebrang Kota (Seko) sepanjang 42 Km batal dilaksanakan karena Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tidak siap secara administrasi.
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar mengatakan, jalan tersebut tidak bisa dilaksankan secara multiyears, namun bisa dilaksanakan secara penganggaran biasa. “Multiyears tidak mungkin dilaksanakan untuk periode bupati yang sekarang,” kata Jahfar, Senin (29/8/2022)
“Tidak bisa di laksanakan pemerintah saat ini berdasarkan hasil diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya
Ditambahkan Jahfar, juga terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang tidak memperbolehkan pelaksanan multiyears. “Ada prosedur yang tidak dilewati, dalam hal ini Permendagri Nomor 77 itu jelas dikatakan bahwa multiyears itu salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD, yang harus dituangkan dalam,” terangnya.
Saat ini, lanjut Jahfar, semua sudah berjalan sedangkan multiyears baru akan dibagas. Tentu hal ini jika terus dilanjutkan akan melanggaran aturan hukum yang ada. “Sementara KUAPPAS baik APBP 2022 maupun APBD 2023 kita kan sudah disahkan artinya di dalam permendagri nomor 77 itu sudah tidak mungkin lagi laksanakan,” ujarnya.
Poltiksi Golkar itu memaparkan proyek itu akan tetap berjalan namun dengan pelanggaran tidak multiyears karena Pemkab Tanjab Barat tidak siap. “Pakai prosedur biasa. Artinya yang tidak siap secara teknis pemerintah daerah sendiri. Kalau DPRD semuanya menyambut baik, setuju semua. Cuma pemdanya tidak siap secara administratif,” tandansnya.
Sementar itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat Agus Sanusi belum bisa dikonfirmasi terkait gagalnya proyek multiyears tersebut. (Red)