Liputantanjab.com — Permasalahan Lahan seluas 586 Hektar antara Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi dengan PT. Tri Mitra Lestari masih berlanjut. 14/2/25
Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi berencana akan melakukan aksi pendudukan lahan diareal HGU PT. Tri Mitra Lestari pada tanggal 14 Februari 2025, namun berkat hasil Penggalangan Satintelkam Polres Tanjab Barat maka aksi pendudukan lahan tersebut berubah menjadi aksi unjuk rasa dengan massa yang awalnya 300 orang berkurang menjadi 100 orang.
Nurudin selaku Penerima Kuasa Kelompok Tani Mandiri menjelaskan “aksi yang dilakukan guna memberikan effek pressure kepada Manjemen PT. Tri Mitra Lestari agar dapat memberikan ganti rugi atas lahan Kelompok Kani Mandiri”
“Aksi Unjuk Rasa yang kami lakukan sesuai saran dan arahan dari Satintelkam Polres Tanjab Barat agar berdasarkan prosedur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” Terang Nurudin
“Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi membuka lahan yang berasal dari hutan ex transmigrasi (Restan) seluas + 586 Hektar yang di Sahkan oleh Kepala Desa Purwodadi pada tanggal 2 Januari 1993 dengan Surat membuka lahan / Hutan NO : 02/2023/PWD/1993 sesuai arahan dan petunjuk Transmigrasi agar lahan/hutan tersebut dimanfaakan menjadi lahan produktif, Perkebunan dan Pertanian Rakyat, Namun sejak tahun 1994 sampai saat ini lahan seluas 586 Hektar tersebut tidak dapat dikelola dan telah dikuasai berada dalam HGU PT. Tri Mitra Lestari dengan tanaman Kelapa Sawit” Jelas Nurudin
Permasalahan tersebut pada dasarnya telah dilakukan mediasi oleh Stakeholder terkait hingga dimediasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab. Tanjab Barat dimana pada pertemuan tanggal 19 Desember 2023 Ketua Timdu menyimpulkan agar kedua belah pihak bermusyawarah secara kekeluargaan guna mencari kata mufakat namun hingga pada pelaksanaan pertemuan tanggal 22 April 2024 dengan kesimpulan Rapat bahwa telah dilakukan beberapa kali mediasi namun kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan sehingga Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial merekomendasikan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum, namun Bupati Tanjab Barat selaku ketua Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab. Tanjab Barat masih membuka ruang untuk memfasilitasi guna menemukan penyelesaian permasalahan.
“Saya akan menghimbau kepada seluruh Anggota Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi untuk tidak terprovokasi serta menjaga Siskamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kec. Tebing Tinggi” Ujar Nurudin (*)