LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Nasional

Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:13 WIB

TMMD Ke-112, Kodim 1002/HST Gelar Penyuluhan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme

Liputantanjab.com – KAB. HULU SUNGAI TENGAH, KALSEL – Satgas TMMD Ke-112 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah (HST), menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bahaya radikalisme dan terorisme kepada masyarakat Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, di Gedung Serbaguna Desa Rantau Keminting, Selasa, (12/10/2021).

Sosialisasi tersebut, diikuti oleh puluhan orang warga dari beberapa desa se-Kecamatan Labuan Amas Utara.

Dan SSK TMMD Ke-112 Kodim HST, Kapten Inf Lilis Sutanto menerangkan, tujuan utama dari pelaksanaan penyuluhan adalah memberikan pemahaman bagi masyarakat, tentang pentingnya melakukan pencegahan masuknya paham-paham radikalisme di kehidupan masyarakat sedini mungkin.

Baca Juga  Dukung Pelestarian Alam, Karang Taruna Tanjab Barat Bersama Relawan Mangrove Harap Penanaman Tetap Berkelanjutan

Sebab, paham radikalisme bertentangan dengan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, Lilis juga berharap agar seluruh warga meningkatkan kepekaan dan kewaspadaan terhadap oknum atau orang asing yang masuk ke wilayah, sebagai tindakan deteksi dan pencegahan dini.

Sementara itu, Narasumber Sarifudin, SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten HST mengatakan Kita harus bersikap waspada terhadap orang yang masuk ke wilayah kita, mungkin saja memiliki kepentingan yang tidak baik, termasuk ada niatan untuk melakukan teror atau membawa pengaruh paham tertentu yang bersifat radikal.

Baca Juga  Silaturahmi Wakil Gubernur Jambi dengan Veteran Dan Komda Lansia

“Setiap orang yang baru masuk di suatu desa atau lingkungan pemukiman, harus melaksanakan wajib lapor kepada kepala lingkungan, ketua RT atau bahkan Lurah setempat.”katanya

“Kepada masyarakat, diharapkan dapat bersinergi dengan aparat keamanan guna menciptakan rasa aman dan tertib kependudukan,”tuturnya

Lanjut Sarifudin, bercermin dari kejadian aksi teror yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, merupakan akibat oleh kurang pekanya masyarakat terhadap situasi lingkungan di sekitar mereka.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bangun Komunikasi dan Sampaikan Aspirasi, PJS se-Indonesia sambangi Dewan Pers

Nasional

Diprediksi Rupiah Melemah Jelang Pengumuman Hasil RDG BI

Nasional

Jendral Listyo Sigit Prabowo Tinjau Langsung Proses pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Nasional

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret

Nasional

Dua Kecamatan di Lumajang Gelap Gulita Akibat Erupsi Gunung Semeru

Nasional

Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai

Nasional

Warga Perbatasan Temukan 44 Butir Munisi Pistol dan Serahkan Kepada Satgas Pamtas Yonif 131/ Brs

Nasional

ASN Akan Dilarang Cuti Dihari Kejepit
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!