LIVE TV
Anggota DPRD Partai PAN Nova Anggun Sari dampingi Bupati Tinjau Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten Tanjab Barat 2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas 

Home / Uncategorized

Jumat, 10 Desember 2021 - 17:53 WIB

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Ilegal Access Pencetakan E-KTP

Liputantanjab.com – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka kasus Ilegal Access pencetakan E-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi. Kamis (9/12/2021).

“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan keadaan fisik Febriansyah dalam keadaan sehat mental dan aman.

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana

Baca Juga  Sambut HUT TNI, Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

Baca Juga  Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda Jambi Dikabarkan Alami Kecelakaan di Kerinci

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.

KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Tanjab Barat : Proses Awal Pendaftaran Calon Anggota Porli Laksanakan sebaik-baiknya

Uncategorized

Jelang Idul Adha Pemkab Tanjab Barat Lakukan Langkah Atasi Virus Menular Pada Hewan

Uncategorized

Polsek Tebing Tinggi Amankan Suami Istri dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat di Mapolres Tanjab Barat

Uncategorized

Pengurus Masjid An-Nur Kelurahan Betara Kiri Ucapkan Terima Kasih Atas Bantuan CSR PT. WKS Distrik ll

Uncategorized

Gubernur Jambi H.Al Haris Kolaborasi Universitas Jambi Lakukan Kajian Pembangunan Mantap

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Harkitnas Tahun 2023

Uncategorized

PLN UP3 Jambi Beri Bantuan Peduli Purna Karya
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!