LIVE TV
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH Pimpin Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba Diwilayah Polsek Tungkal Ulu Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Hampir 1 Ton Sambut HUT Polri Ke-79, Propam Polres Tanjab Barat Baksos Dimasjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal Personil Polres Tanjab Barat Laksanakan Commander Wish Kapolda Jambi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas

Home / Uncategorized

Jumat, 10 Desember 2021 - 17:53 WIB

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Ilegal Access Pencetakan E-KTP

Liputantanjab.com – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka kasus Ilegal Access pencetakan E-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi. Kamis (9/12/2021).

“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan keadaan fisik Febriansyah dalam keadaan sehat mental dan aman.

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Remaja yang Terlibat Konten Perang Sarung

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

Baca Juga  Kolaborasi BWSS VI dan PPP-RI Jaga dan Mempercantik DAS Batanghari

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.

KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Tanjab Barat Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Selama Natal dan Tahun Baru

Uncategorized

Bupati Anwar Sadat Kembali Ikuti Rapat Paripurna 2 DPRD Tanjab Barat

Uncategorized

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Festival Arakan Sahur Minggu Ketiga

Uncategorized

Akibat Pemadaman Listrik, Nyaris Terjadi Kebaran Besar

Uncategorized

Ops Ketupat 2023 Polres Tebo Libatkan Senkom Mitra Polri Bergabung Dengan TNI Polri Bantu Pengamanan

Uncategorized

Erat Silaturahmi, Polres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Dengan Puluhan Wartawan

Tanjab Barat

Acara Sumpah Janji Pimpinan DPRD Tanjab Barat Berjalan Dengan Khidmat

Uncategorized

Secara Virtual Sekda Tanjab Barat Ikuti Roving Seminar Kekayaan Intelektual
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!