LIVE TV
Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap

Home / Polres Tanjab Barat

Senin, 4 November 2024 - 18:04 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat Tunjukkan Komitmennya Berantas Narkoba

LIPUTANTANJAB.COM – Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat 01 November 2024 di wilayah Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu Epy Koto mengungkapkan adapun pelaku pengedar narkoba yang kita amankan ini berinisial AH (48) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Kebun Batang Asam.

Baca Juga  Kasus TPPO Libatkan Anak di Bawah Umur, Kapolres Tanjab Barat: Kita Sudah Hadirkan Tim Psikolog

“Mendapatkan adanya informasi itu, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Ari Irfani langsung melakukan observasi dan penyelidikan.

Dan akhirnya terduga pelaku pengedar sabu ini berhasil kita amankan dengan menggunakan teknik penyamaran atau under cover buy.

“Pelaku ini diamankan pada Jumat 01 November 2024, sekitar pukul 17.50 WIB di wilayah Desa Dusun Kebun,” katanya

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari penggeledahan badan yang dilakukan, kita berhasil menemukan barang bukti narkoba sabu seberat 18,99 gram dan 3 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga  Specialpreneur dan Kuala Inspirasi Sukses Gelar Kagiatan "Bicara Peran Perempuan"

Selain itu, dari tangan pelaku ini, kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah kotak kecil warna merah putih, satu kantong warna hitam, satu unit handphone android warna biru hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau,” ungkapnya

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan atas perbuatannya itu, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,“ pungkasnya (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Berantas Narkoba, Polres Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti 3,2 Kilogram Sabu

Polres Tanjab Barat

Polsek Tungkal Ulu Bongkar 5 Komplotan Penipuan Kupon Berhadiah Mobil dalam Kemasan Tepung

Polres Tanjab Barat

Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke 76, Polres Tanjab Barat Bedah Rumah Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Baksos, Polres Tanjab Barat Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Beri Bantuan kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Masjid Cheng Hoo

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Pimpin Apel Operasi Ketupat

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Cek Setiap Pos Pengamanan Di Tanjab Barat Untuk Pastikan Keamanan 
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!