LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Kriminal

Jumat, 7 Januari 2022 - 16:58 WIB

Sakit Hati, Istri Siram Mata Suami Dengan Cuka Getah

Liputantanjab.com— Gara,-gara sang suami selingkuh, Fitriyani (39) tega menyiram suami sendiri dengan cuka getah.

Akibat ubahnya, Fitriyani ditangkap Sat Reskrim Polsek Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo saat itu sedang berada di jalan Gudang Pupuk Desa Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, membenarkan atas peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut dilakukan pelaku, lantaran pelaku sakit hati dan kesal dengan suaminya karena sering melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.

“Istrinya yang tega menyiramkan air keras ke mata suaminya, lantaran cemburu melihat suaminya sering selingkuh dengan wanita lain,” ujar AKBP Guntur, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga  Belasan Preman Diamankan Polres Tanjab Barat Dan Jajaran

Dikatakan, suami pelaku, Riyadi harus dilarikan ke Klinik Ibu Dusun Lingga Kuamang, karena kedua mata korban mengalami luka bekas siraman air keras, yang dilakukan oleh istri korban sendiri.

“Kejadian diketahui saat Haryadi, yang adik kandung korban, dihubungi oleh adik ipar korban, bahwasanya korban dirawat di klinik, karena disiram air panas oleh istrinya sendiri,”ujarnya kepada SIDAKPOST.ID media partner Kabarjambikito.com.

Lanjut Guntur, setelah menjenguk korban dan melihat kedua belah mata korban terluka, Supriyati selaku adik korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pelepat Ilir, guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga  SENKOM BUNGO KIRIM BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR SUMATERA

Berdasarkan laporan, pelaku FY beserta barang bukti berupa Satu gelas plastik besar Warna Pink, Satu Ember kecil Warna Hijau, Satu Botol Kaca bening Cuka getah merek 61, Satu Botol AKI plastik warna biru.

“Pelaku melanggar pasal KDRT atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana,” jelasnya Kapolres.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Curanmor Menyamar Menjadi Leasing Dibekuk Polisi

Kriminal

Polres Kerinci Ringkus Dua Pemuda Aniaya Kakek 60 Tahun

Kriminal

DPO Tahanan Kabur BNNP Jambi di Hadiahkan Timah Panas Saat Ditangkap

Kriminal

Satpol PP Penjaga Rumah Dinas Sekda Ditangkap Simpan Sabu

Kriminal

PKC PMII Kecam Aksi Brutal Mahasiswa: Pecat !

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Perambahan HPT di Ranah Mendaluh

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Kriminal

Wartawan Media Online Tewas Ditembak OTK
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!