LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Jumat, 7 Januari 2022 - 16:58 WIB

Sakit Hati, Istri Siram Mata Suami Dengan Cuka Getah

Liputantanjab.com— Gara,-gara sang suami selingkuh, Fitriyani (39) tega menyiram suami sendiri dengan cuka getah.

Akibat ubahnya, Fitriyani ditangkap Sat Reskrim Polsek Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo saat itu sedang berada di jalan Gudang Pupuk Desa Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, membenarkan atas peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut dilakukan pelaku, lantaran pelaku sakit hati dan kesal dengan suaminya karena sering melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.

“Istrinya yang tega menyiramkan air keras ke mata suaminya, lantaran cemburu melihat suaminya sering selingkuh dengan wanita lain,” ujar AKBP Guntur, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga  Dalam Semalam Dua Aksi Terjadi, Kuala Tungkal Rawan Pencurian

Dikatakan, suami pelaku, Riyadi harus dilarikan ke Klinik Ibu Dusun Lingga Kuamang, karena kedua mata korban mengalami luka bekas siraman air keras, yang dilakukan oleh istri korban sendiri.

“Kejadian diketahui saat Haryadi, yang adik kandung korban, dihubungi oleh adik ipar korban, bahwasanya korban dirawat di klinik, karena disiram air panas oleh istrinya sendiri,”ujarnya kepada SIDAKPOST.ID media partner Kabarjambikito.com.

Lanjut Guntur, setelah menjenguk korban dan melihat kedua belah mata korban terluka, Supriyati selaku adik korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pelepat Ilir, guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga  Pos Basarnas Bungo Menerima Kunjungan dari Senkom Mitra Polri

Berdasarkan laporan, pelaku FY beserta barang bukti berupa Satu gelas plastik besar Warna Pink, Satu Ember kecil Warna Hijau, Satu Botol Kaca bening Cuka getah merek 61, Satu Botol AKI plastik warna biru.

“Pelaku melanggar pasal KDRT atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana,” jelasnya Kapolres.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Merangin Berhasil Tangkap 9 Pelaku Narkoba

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Oknum Anggota SPKT Polres Muaro Jambi Diduga Bermain kayu Yang Dilindungi Negara

Kriminal

Dua Pemuda Jadi Korban Kekeran Di kawasan polsek Muaro Sebo

Kriminal

Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Perambahan HPT di Ranah Mendaluh

Kriminal

Bea Cukai Jambi Amankan 1,6 Juta Rokok Ilegal

Kriminal

Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Kriminal

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus Pelaku Pembacokan dan Penyerangan di Simpang Mayang
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!