LIVE TV
Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat

Home / Kriminal

Jumat, 7 Januari 2022 - 16:58 WIB

Sakit Hati, Istri Siram Mata Suami Dengan Cuka Getah

Liputantanjab.com— Gara,-gara sang suami selingkuh, Fitriyani (39) tega menyiram suami sendiri dengan cuka getah.

Akibat ubahnya, Fitriyani ditangkap Sat Reskrim Polsek Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo saat itu sedang berada di jalan Gudang Pupuk Desa Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, membenarkan atas peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut dilakukan pelaku, lantaran pelaku sakit hati dan kesal dengan suaminya karena sering melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.

“Istrinya yang tega menyiramkan air keras ke mata suaminya, lantaran cemburu melihat suaminya sering selingkuh dengan wanita lain,” ujar AKBP Guntur, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga  Oknum Karyawan PT.SCU di Geledah Polsek Kumpeh Ulu

Dikatakan, suami pelaku, Riyadi harus dilarikan ke Klinik Ibu Dusun Lingga Kuamang, karena kedua mata korban mengalami luka bekas siraman air keras, yang dilakukan oleh istri korban sendiri.

“Kejadian diketahui saat Haryadi, yang adik kandung korban, dihubungi oleh adik ipar korban, bahwasanya korban dirawat di klinik, karena disiram air panas oleh istrinya sendiri,”ujarnya kepada SIDAKPOST.ID media partner Kabarjambikito.com.

Lanjut Guntur, setelah menjenguk korban dan melihat kedua belah mata korban terluka, Supriyati selaku adik korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pelepat Ilir, guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga  Pos Basarnas Bungo Menerima Kunjungan dari Senkom Mitra Polri

Berdasarkan laporan, pelaku FY beserta barang bukti berupa Satu gelas plastik besar Warna Pink, Satu Ember kecil Warna Hijau, Satu Botol Kaca bening Cuka getah merek 61, Satu Botol AKI plastik warna biru.

“Pelaku melanggar pasal KDRT atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana,” jelasnya Kapolres.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Kriminal

22 Pemain Judi Online Higgs Domino Ditangkap Dikedai Kopi | Lhokseumawe

Kriminal

Polsek Tungkal Ulu Beserta Tim Berhasil Ringkus Pelaku Bongkar Rumah dan Curanmor

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Curi Hp Saat Dicas, Kabur Digebuk Massa, Bengkulu

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Perdana di PN Kuala Tungkal

Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!