LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Kriminal

Selasa, 21 September 2021 - 12:00 WIB

22 Pemain Judi Online Higgs Domino Ditangkap Dikedai Kopi | Lhokseumawe

Liputantanjab.com – Sebanyak 22 pemain judi online higgs domino ditangkap karena dianggap meresahkan. Mereka diciduk dalam operasi pemberantasan judi online yang dilakukan sejak dua hari terakhir.

Mereka diamankan di beberapa lokasi di Lhokseumawe dan Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Senin (20/9/2021) mengatakan, 22 orang itu ditangkap di beberapa kedai kopi.

“Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi online game higgs domino di beberapa kedai kopi. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat,” katanya.

Baca Juga  PON Resmi Ditutup, Aceh Serahkan Bendera Kepada Sumatra Utara PON 2024

Ia mengatakan sudah banyak informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online chip domino. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian membentuk tim pemberantasan.

Didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistyanto, ia mengatakan kepolisian langsung menurunkan tim ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

“Dalam waktu dua hari terakhir, tim menangkap 22 orang yang kedapatan sedang berjudi online serta mengamankan barang bukti berupa 22 unit telepon genggam dan uang tunai Rp570 ribu,” kata dia.

Baca Juga  Ini Motif Tersangka Bunuh Kedua Orang Tua Kandungnya.

“Para terduga pejudi tersebut terancam hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” katanya.

Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tidak berjudi dengan aplikasi game higgs domino.

“Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan dalam aplikasi chip higgs domino adalah haram. Begitu juga dengan judi dalam bentuk lainnya diharamkan,” ujarnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

PKC PMII Kecam Aksi Brutal Mahasiswa: Pecat !

Kriminal

Polres Tanjab Barat Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Curanmor

Kriminal

Densus 88 Antiteror Menangkap 3 Orang Terduga Teroris di Jambi

Kriminal

Nipah Panjang di Hebohkan Dengan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Pinang

Kriminal

Kabid Humas Polda Jambi Jelaskan Identitas Mayat Dalam Karung

Kriminal

Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Kriminal

Polsek Tungkal Ulu Beserta Tim Berhasil Ringkus Pelaku Bongkar Rumah dan Curanmor

Kriminal

Ini Motif Tersangka Bunuh Kedua Orang Tua Kandungnya.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!