LIVE TV
Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian

Home / Kriminal

Rabu, 15 September 2021 - 18:38 WIB

Polres Merangin Berhasil Tangkap 9 Pelaku Narkoba

Liputantanjab.com – Sebanyak 9 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P menyampaikan langsung dengan Kabag Ops, Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba, IPTU Rezka Anugras saat Pres Rilis, Selasa (14/9/21).

Dikatakan Kapolres Merangian dari 9 pelaku ditangkap, pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

9 pelaku itu yakni ES (20) warga Desa Koto Baru, AR (45) warga Desa Meranti, MD (21) dan WS (17) warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian AB (28) warga Kelurahan Rantau Panjang, NG (38) warga Pematang Kandis, SI (30) warga Kelurahan Kampung Baruh, ZF (40) dan YL (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Baca Juga  Identitas Mayat Dikuala Tungkal, Empat Hari Tidak Pulang Kerumah

Kapolres Merangin mengatakan keberhasilan iji atas kerja keras Satres Narkoba Polres Merangin dalam kurun waktu dua bulan terakh

“Ini pengungkapan kasus sejak pertengahan bulan Juli hingga awal September 2021, bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu,” ujar AKBP Erwan.

Irwan juga menyampaikan jika ada residivis dalam penangkapan tersebut. Polisi, masih akan melakukan pengembangan kasus.

“Dalam pengembangan, masih ada tersangka lain,” terangnya.

Baca Juga  Press Release Polresta Jambi ungkap kasus pembunuhan

Lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga pelaku, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.

Sementara total barang bukti yang diamankan, tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu dan handphone pelaku. Ada juga sejumlah alat hisap sabu ditampilkan dalam konferensi pers itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Wartawan Media Online Tewas Ditembak OTK

Kriminal

Seorang Pria Diamankan, Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, YP Diamankan Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

Nipah Panjang di Hebohkan Dengan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Pinang

Kriminal

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Merlung

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat BA Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kriminal

Polsek Merlung Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Tanjab Barat

Kriminal

DPO Tahanan Kabur BNNP Jambi di Hadiahkan Timah Panas Saat Ditangkap
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!