LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Kriminal

Rabu, 15 September 2021 - 18:38 WIB

Polres Merangin Berhasil Tangkap 9 Pelaku Narkoba

Liputantanjab.com – Sebanyak 9 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P menyampaikan langsung dengan Kabag Ops, Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba, IPTU Rezka Anugras saat Pres Rilis, Selasa (14/9/21).

Dikatakan Kapolres Merangian dari 9 pelaku ditangkap, pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

9 pelaku itu yakni ES (20) warga Desa Koto Baru, AR (45) warga Desa Meranti, MD (21) dan WS (17) warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian AB (28) warga Kelurahan Rantau Panjang, NG (38) warga Pematang Kandis, SI (30) warga Kelurahan Kampung Baruh, ZF (40) dan YL (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Baca Juga  Sekda: Masuk Prioritas Nasional Kawasan Industri Kemingking Segera Terwujud

Kapolres Merangin mengatakan keberhasilan iji atas kerja keras Satres Narkoba Polres Merangin dalam kurun waktu dua bulan terakh

“Ini pengungkapan kasus sejak pertengahan bulan Juli hingga awal September 2021, bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu,” ujar AKBP Erwan.

Irwan juga menyampaikan jika ada residivis dalam penangkapan tersebut. Polisi, masih akan melakukan pengembangan kasus.

“Dalam pengembangan, masih ada tersangka lain,” terangnya.

Baca Juga  Banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi, Hukuman Budi Azwar Malah Bertambah 2 Bulan Penjara

Lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga pelaku, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.

Sementara total barang bukti yang diamankan, tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu dan handphone pelaku. Ada juga sejumlah alat hisap sabu ditampilkan dalam konferensi pers itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Belasan Preman Diamankan Polres Tanjab Barat Dan Jajaran

Kriminal

Cegah Pungli dan Tindak Pidana, Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Pimpin Ops Pekat II Siginjai 2021

Kriminal

Polsek Merlung Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Tanjab Barat

Kriminal

Curi Hp Saat Dicas, Kabur Digebuk Massa, Bengkulu

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Kriminal

Pelaku Curanmor Menyamar Menjadi Leasing Dibekuk Polisi

Kriminal

5 Warga Tanjab Barat Ditangkap Polda Jambi Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kriminal

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Pencurian Motor Dalam Hitungan Jam
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!