LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Rabu, 15 September 2021 - 18:38 WIB

Polres Merangin Berhasil Tangkap 9 Pelaku Narkoba

Liputantanjab.com – Sebanyak 9 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P menyampaikan langsung dengan Kabag Ops, Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba, IPTU Rezka Anugras saat Pres Rilis, Selasa (14/9/21).

Dikatakan Kapolres Merangian dari 9 pelaku ditangkap, pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

9 pelaku itu yakni ES (20) warga Desa Koto Baru, AR (45) warga Desa Meranti, MD (21) dan WS (17) warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian AB (28) warga Kelurahan Rantau Panjang, NG (38) warga Pematang Kandis, SI (30) warga Kelurahan Kampung Baruh, ZF (40) dan YL (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Bersama PC PMII Tanjab Barat Berikan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Inflasi Kenaikan BBM

Kapolres Merangin mengatakan keberhasilan iji atas kerja keras Satres Narkoba Polres Merangin dalam kurun waktu dua bulan terakh

“Ini pengungkapan kasus sejak pertengahan bulan Juli hingga awal September 2021, bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu,” ujar AKBP Erwan.

Irwan juga menyampaikan jika ada residivis dalam penangkapan tersebut. Polisi, masih akan melakukan pengembangan kasus.

“Dalam pengembangan, masih ada tersangka lain,” terangnya.

Baca Juga  Polsek Merlung Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Tanjab Barat

Lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga pelaku, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.

Sementara total barang bukti yang diamankan, tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu dan handphone pelaku. Ada juga sejumlah alat hisap sabu ditampilkan dalam konferensi pers itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

22 Pemain Judi Online Higgs Domino Ditangkap Dikedai Kopi | Lhokseumawe

Kriminal

2 Tersangka Teroris Luwu Timur Telah Bergabung JI Sejak 2003

Kriminal

Identitas Mayat Dikuala Tungkal, Empat Hari Tidak Pulang Kerumah

Kriminal

Ketua KNPI Tanjab Barat Kecam Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wakil Ketuanya

Kriminal

Breaking News : Kembali Ditemukan Mayat di Kuala Tungkal

Kriminal

Begal Payudara Tertangkap, OKP Perempuan Terimakasih Kepada Polres Tanjab Barat

Kriminal

Diduga Keracunan Bensin, Ayah dan Anak di Kuala Tungkal Meninggal Dunia

Kriminal

Polsek Merlung Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!