LIVE TV
Alharis Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Tips Memilih Sabun Cuci Tangan yang Tepat, Bikin Bersih dan Tidak Iritasi! 4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX!

Home / Kriminal

Rabu, 15 September 2021 - 18:38 WIB

Polres Merangin Berhasil Tangkap 9 Pelaku Narkoba

Liputantanjab.com – Sebanyak 9 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P menyampaikan langsung dengan Kabag Ops, Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba, IPTU Rezka Anugras saat Pres Rilis, Selasa (14/9/21).

Dikatakan Kapolres Merangian dari 9 pelaku ditangkap, pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

9 pelaku itu yakni ES (20) warga Desa Koto Baru, AR (45) warga Desa Meranti, MD (21) dan WS (17) warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian AB (28) warga Kelurahan Rantau Panjang, NG (38) warga Pematang Kandis, SI (30) warga Kelurahan Kampung Baruh, ZF (40) dan YL (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Baca Juga  3 Wartawan Karawang Dianiaya Saat Konfirmasi Terkait Adanya Dugaan Pungli BPNT

Kapolres Merangin mengatakan keberhasilan iji atas kerja keras Satres Narkoba Polres Merangin dalam kurun waktu dua bulan terakh

“Ini pengungkapan kasus sejak pertengahan bulan Juli hingga awal September 2021, bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu,” ujar AKBP Erwan.

Irwan juga menyampaikan jika ada residivis dalam penangkapan tersebut. Polisi, masih akan melakukan pengembangan kasus.

“Dalam pengembangan, masih ada tersangka lain,” terangnya.

Baca Juga  Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jambi Periode 2021-2026 Diketuai H. MASHURI

Lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga pelaku, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.

Sementara total barang bukti yang diamankan, tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu dan handphone pelaku. Ada juga sejumlah alat hisap sabu ditampilkan dalam konferensi pers itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Nipah Panjang di Hebohkan Dengan Penemuan Pemuda Gantung Diri di Pohon Pinang

Kriminal

Curi Hp Saat Dicas, Kabur Digebuk Massa, Bengkulu

Kriminal

Seorang Pria Diguda Melalukan Tindak Pidana Pencurian di SMPN 2 Betara

Kriminal

Begal Payudara Tertangkap, OKP Perempuan Terimakasih Kepada Polres Tanjab Barat

Kriminal

Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Perdana di PN Kuala Tungkal

Kriminal

Oknum Karyawan PT.SCU di Geledah Polsek Kumpeh Ulu

Kriminal

Tiga Orang Jurnalis Diduga Mengalami Kekerasan Verbal dan Fisik

Kriminal

2 Tersangka Teroris Luwu Timur Telah Bergabung JI Sejak 2003
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!