LIPUTANTANJAB.COM – Warga Tanjab Barat Muhammad Thabroli (40) Kemalingan. Pelaku menyoroti rumah Thabroli dijalan Kapten Piere Tendean RT. 05 Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Menurut keterangan saksi Dedi Bintoro mengatakan, korban meninggalkan rumah pada jumat (30/12/22) menuju Jambi bersama keluarga untuk merayakan tahun baru.
“Setelah liburan di jambi, korban pulang menuju kuala tungkal pada minggu (01/01/23) melihat pintu bagian dapur sudah dibobol dalam keadaan didalam rumah berantakan” ucap sanksi.
Korban segera melalukan pelaporan ke Polres Tanjab Barat dengan nomor LP/B/1/I/2023/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, senin (02/01/23) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian -+ Rp. 136.000.000, dan Polres Tanjab Barat segera melakukan olah TKP untuk proses penyelidikan”, ucapnya