LIPUTANTANJAB.COM, KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar mengeluarkan instruksi larangan untuk pejabat dan personilnya untuk bepergian keluar kota. Instruksi ini diberikan mengingat kondisi zona merah di Kabupaten Tanjabbar.
Upaya ini dilakukan juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (7/6/2021) menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi disiplin bagi personilnya yang ketahuan pergi keluar kota.
Instruksi ini akan berlaku sampai dengan kondisi di Kabupaten Tanjabbar membaik.
“Kita intruksikan larangan kepada seluruh pejabat dan personil dan anggota Polres Tanjabbar untuk bepergian keluar kota kecuali memang ada hal khusus dan juga telah mendapat izin,” sampainya.
Kapolres meminta kepada seluruh pejabat dan personil untuk bisa menaati aturan ini.
Ia berharap seluruh pejabat dan personil bisa menjadi kader untuk sosialisasi pencegahan di setiap tempat tugas termasuk di lingkungan masyarakat.
“Sehingga kita harapkan sosialisasi dan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan satgas bisa dilaksanakan bersama dengan dukungan masyarakat,” pungkasnya. (RA)