LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 29 November 2022 - 01:20 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Gugutan Praperadilan, Kasus Begal Payudara Lanjut ke Pokok Perkara

Polres Tanjab Barat dan Aliansi Peduli Perempuan Foto Bersama Selesai Hasil Putusan

Polres Tanjab Barat dan Aliansi Peduli Perempuan Foto Bersama Selesai Hasil Putusan

LIPUTANTANJAB.COM – Gugatan Pra Peradilan kasus dugaan begal payudara di Kuala Tungkal yang diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat berakhir. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Panitra pengganti Yulli Ropika Hasnita mengatakan, putusan dibacakan Senin (28/11) dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Putusan praperadilan hanya bisa dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan,” jelas yuli.

Baca Juga  Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

“Kalau mendengar dari putusan majelis hakim, berarti perkara ini akan tetap berlanjut ke pokok perkara,” sambungnya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah/tidaknya penetapan tersangka (BA), Sah/tidaknya penahanan(BA), dan Sah/tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap (BA) dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/22)

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Dampingi IRWASDA dan DIRPOLAIRUD Tinjau Pelaksaan Vaksin di Lurah Tungkal III

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ ungkapnya

Sementara itu H. Amin Taufiq, SH, Cla selaku kuasa hukum Tersangka (BA) mengatakan, kita akan menerima putusan dari hakim, untuk sekarang kami akan lanjut kepokok perkara, ungkapnya. (Wis)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Badminton Cup Dalam Rangka Hut Bhyangkata Ke 76

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra 2021

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pembaretan Bintara Remaja

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-77

Polres Tanjab Barat

Upacara Serahterima Jabatan Wakapolres, Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Vaksinasi Massal Masyarakat sebanyak 1.008 dosis

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gunakan 3 Indikator Dalam Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang Pemilu

Polres Tanjab Barat

Salah Satu Anggota Kepolisian Tanjab Barat Bripka Ucen Terpilih Menjadi Kandidat Hoegeng Awards 2022
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!