LIPUTANTANJAB.COM – Gugatan Pra Peradilan kasus dugaan begal payudara di Kuala Tungkal yang diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat berakhir. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).
Panitra pengganti Yulli Ropika Hasnita mengatakan, putusan dibacakan Senin (28/11) dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Putusan praperadilan hanya bisa dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan,” jelas yuli.
“Kalau mendengar dari putusan majelis hakim, berarti perkara ini akan tetap berlanjut ke pokok perkara,” sambungnya.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah/tidaknya penetapan tersangka (BA), Sah/tidaknya penahanan(BA), dan Sah/tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap (BA) dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.
“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/22)
Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ ungkapnya
Sementara itu H. Amin Taufiq, SH, Cla selaku kuasa hukum Tersangka (BA) mengatakan, kita akan menerima putusan dari hakim, untuk sekarang kami akan lanjut kepokok perkara, ungkapnya. (Wis)