LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 29 November 2022 - 01:20 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Gugutan Praperadilan, Kasus Begal Payudara Lanjut ke Pokok Perkara

Polres Tanjab Barat dan Aliansi Peduli Perempuan Foto Bersama Selesai Hasil Putusan

Polres Tanjab Barat dan Aliansi Peduli Perempuan Foto Bersama Selesai Hasil Putusan

LIPUTANTANJAB.COM – Gugatan Pra Peradilan kasus dugaan begal payudara di Kuala Tungkal yang diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat berakhir. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Panitra pengganti Yulli Ropika Hasnita mengatakan, putusan dibacakan Senin (28/11) dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Putusan praperadilan hanya bisa dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan,” jelas yuli.

Baca Juga  AKBP Muharman Arta, Tahun 2021 Kasus Paling Menonjol Yakni Narkoba

“Kalau mendengar dari putusan majelis hakim, berarti perkara ini akan tetap berlanjut ke pokok perkara,” sambungnya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah/tidaknya penetapan tersangka (BA), Sah/tidaknya penahanan(BA), dan Sah/tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap (BA) dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/22)

Baca Juga  Kapolsek Pengabuan Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ ungkapnya

Sementara itu H. Amin Taufiq, SH, Cla selaku kuasa hukum Tersangka (BA) mengatakan, kita akan menerima putusan dari hakim, untuk sekarang kami akan lanjut kepokok perkara, ungkapnya. (Wis)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Perwira

Polres Tanjab Barat

Ngobrol Inspirasi Kapolres Bersama Masyarakat Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid Nur Annisa

Polres Tanjab Barat

Bakti Sosial, Kapolres Tanjab Barat Bantu Kegiatan Bedah Rumah

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Selidiki Penyebab Kebakaran PT Felda Indo Mulia Kuala Betara

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Kuala Tungkal

Polres Tanjab Barat

Kapolres AKBP Padli Sambut Kunjungan Tim Penelitian Puslitbang Polri di Mapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1443 H/2021 M
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!