LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 29 November 2022 - 01:20 WIB

Polres Tanjab Barat Menang Gugutan Praperadilan, Kasus Begal Payudara Lanjut ke Pokok Perkara

Polres Tanjab Barat dan Aliansi Peduli Perempuan Foto Bersama Selesai Hasil Putusan

Polres Tanjab Barat dan Aliansi Peduli Perempuan Foto Bersama Selesai Hasil Putusan

LIPUTANTANJAB.COM – Gugatan Pra Peradilan kasus dugaan begal payudara di Kuala Tungkal yang diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat berakhir. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).

Panitra pengganti Yulli Ropika Hasnita mengatakan, putusan dibacakan Senin (28/11) dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Putusan praperadilan hanya bisa dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan,” jelas yuli.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Ungkap Tiga Kasus, Dan Delapan Orang Dugaan Tersangka

“Kalau mendengar dari putusan majelis hakim, berarti perkara ini akan tetap berlanjut ke pokok perkara,” sambungnya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah/tidaknya penetapan tersangka (BA), Sah/tidaknya penahanan(BA), dan Sah/tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap (BA) dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.

“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/22)

Baca Juga  Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan

Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ ungkapnya

Sementara itu H. Amin Taufiq, SH, Cla selaku kuasa hukum Tersangka (BA) mengatakan, kita akan menerima putusan dari hakim, untuk sekarang kami akan lanjut kepokok perkara, ungkapnya. (Wis)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berikan Edukasi Masyarakat Kuala Tungkal Tidak Buang Sampah ke Sungai

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Gerai Vaksin Untuk Dewasa Maupun Anak-anak

Polda Jambi

Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat

Daerah

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Lahan Acuang Garam di Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Ungkap Tiga Kasus, Dan Delapan Orang Dugaan Tersangka

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berikan Contoh Yang Terbaik Untuk Masyarakat

Peristiwa

Polsek Tungkal Ulu Ungkap Kasus Karhutla di Desa Lubuk Lawas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!