Liputantanjab.com – Perkara tindak pidana narkoba atau penyalahgunaan narkotika banyak terjadi sepanjang tahun 2021 diwilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta, SIK saat Press Release akhir tahun 2021, Jumat (31/12/21).
Hadir saat press rilis Kasat Reskrim IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK, Kasatres Narkoba AKP Tony Ardian LT, Kasatlantas AKP Devita Efrina, SIK dan pejabat Humas Polres Tanjab Barat.
Kapolres menyebutkan bahwa, sepanjang tahun 2021 kasus yang paling menonjol yakni kasus narkoba.
“Dibandingkan tahun 2020 lalu, kasus narkoba ditahun 2021 mengalami peningkatan,” kata Muharman.
Kapolres menyampaikan, jika kasus narkoba pada tahun 2020 berjumlah 48 kasus dan tahun 2021 berjumlah 60 kasus, naik 12 kasus dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
Dikatakannya, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, merupakan salah satu pintu masuk transit peredaran narkoba di propinsi Jambi.
“Peredaran narkoba di Tanjabbar bukan hanya di terjadi di wilayah perairan. Namun para pelaku juga memanfaatkan jalur darat khususnya lintas Timur wilayah Ulu.” Ungkapnya.
Untuk menindak para pelaku tersebut, kata Muharman, pihaknya sudah berkoordinasi kesetiap polsek dalam menindak para pelaku narkoba.
“Kita akan menindak peredaran narkoba di Tanjabbar, tentu saja peran dan kerjasama masyarakat sangat kita butuhkan, dalam menindak kejahatan narkoba ini,” pungkasnya.(*)