LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat dan Polsek KSKP Kuala Tungkal berhasil menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini yakni 3 bungkus plastik berwarna silver berisi sabu dengan berat 3.172 gram (3 kilogram),” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/11/24) di Mapolres Tanjab Barat.
“Dengan digagalkannya upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 15.860 jiwa,” sambung AKBP Agung
AKBP Agung menceritakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dua orang yang mencurigakan berada di Pelabuhan Ampera dengan membawa tas dan berjalan kaki menuju jalan Melati.
“Kita mendapatkan informasi, ada dua orang mencurigakan membawa tas dan kemudian mencari kendaraan travel menuju Jambi. Mereka ini siap membayar berapapun asal ada kendaraan yang mau mengantarnya ke Jambi pada malam itu juga,” kata AKBP Agung
Berdasarkan informasi tersebut, sambung AKBP Agung, kemudian petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat bersama Polsek KSKP Kuala Tungkal langsung melakukan pengecekan terhadap dua orang yang dicurigai itu.
Dua orang yang dicurigai itu kemudian berhasil diamankan di Caffe Jalan Melati Kuala Tungkal. Saat dilakukan penggeledahan barang bawaannya, petugas berhasil menemukan 3 bungkus plastik berwarna silver berisikan narkotika sabu dari dalam tas yang mereka bawa. Atas temuan itu kemudian kedua orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dua orang tersangka yang diamankan di Caffe Melati itu yakni AD (24) dan DN (20) yang merupakan warga Lumajang, Provinsi Jawa Timur,” ungkap AKBP Agung
Setelah dilakukan pengembangan, didapati informasi bahwa AD dan DN ini mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama TW melalui video call tanpa bertemu muka secara langsung. Dan rencananya sabu tersebut akan diantar ke seseorang bernama IB (DPO, red) yang sudah menunggunya di jambi.
“Atas perintah TW, AD dan DN ini mengambil sabu tersebut di sebuah gudang kecil yang berada di Pelabuhan Speed Boat Haji Abbas.
Dari hasil pengecekan CCTV yang berada di gudang tersebut, diketahui bahwa sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang diketahui bernama US.
“Tidak berselang lama, petugas kemudian berhasil mengamankan US (35) warga Kuala Tungkal dan WY (16) warga Karimun, di mess yang lokasinya tidak jauh dari gudang tersebut,” kata AKBP Agung
Dari pengakuan tersangka US, atas perintah TW sabu tersebut ia ambil dari WY di Hotel Cahaya.
Setelah mengambil sabu itu, US dan WY kemudian pergi ke Pelabuhan Speed Boat Haji Abbas dan kemudian US meletakkannya ke gudang kecil yang berada di Pelabuhan Speed Boat Haji Abbas.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka WY, bahwa sabu tersebut merupakan milik TW.
Sabu itu mereka bawa dari Karimun ke Kuala Tungkal menggunakan bertiga yakni TW, DD, WY. Dan setibanya di Pelabuhan Tanggo Rajo Kuala Tungkal, mereka bertiga ini disambut oleh MN.
“Awalnya sabu ini masuk dari Karimun ke Kuala Tungkal sebanyak 4 kilogram, kemudian sebanyak 1 kilogram oleh TW (DPO, red) dibawanya ke Pulau Burung,” beber AKBP Agung
Setelah berhasil mengamankan US dan WY, lanjut AKBP Agung, selanjutnya petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama DD (23) warga Karimun di Hotel Cahaya Kuala Tungkal.
Dan pada Kamis 7 November 2024, petugas juga kembali berhasil menangkap tersangka lainnya bernama MN (35) warga Kuala Tungkal.
“Total keseluruhan ada 6 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Andik (24), Dani (20), Usman (35), Wahyu (16), Didi 23 dan Mono (35). Dan 3 orang yang saat ini masih DPO yakni TW, BT dan IB,” ungkap AKBP Agung
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar. (**)