LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Polres Tanjab Barat

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:28 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Enam Orang Pelaku Penyelundupan Baby Lobster

LIPUTANTANJAB.COM – Penyelundupan lima puluh ribu ekor, baby bening lobster asal Bengkulu, berhasil digagalkan Jajaran polres Tanjab Barat. Enam orang tersangka penyelundup baby bening lobster juga turut dibekuk. Penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya aktifitas penangkaran baby lobster ilegal di RT 03 Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara.

Berkat laporan ini, pada hari Rabu (12/7/2023), pelaku berinisial MR, A dibantu oleh MR, J dan MR T.S dibekuk saat melakukan penyegaran benih lobster. Karena benih lobster ini nantinya akan dibawa ke perairan Kepri oleh pelaku berinisial MR.A. Dari pengembangan ini, jajaran polres akhirnya meringkus beberapa orang tersangka lainnya. Antaranya MR W, MR A.S, MR D dan MR.A alias H.M.

Sebagaimana yang disampaikan langsung Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Padli SH S. IK MH. Saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Tanjabbar , Rabu (9/8/2023)

Baca Juga  Satpol Airud Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Untuk Para Nelayan

Kapolres menyebut, para tersangka ini semuanya berasal dari luar provinsi Jambi. Antaranya warga Bengkulu, OKU Selatan dan warga Indra Giri Ilir, Lampung dan Sumedang Jawa Barat.

Modus tersangka ini hanya melakukan take over dari Padang Guci, Bengkulu untuk di bawa ke Tanjung Jabung Barat. “Mereka membawa baby bening lobster ini menggunakan mobil Avanza dengan nopo B 1537 KII. Rencananya akan dijual ke Singapura. Namun sebelum dijual, berhasil kita amankan,”ungkap Kapolres.

Dari enam tersangka ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Antaranya sepuluh kotak Styrofoam, dua tabung oksigen, tiga box plastik, tujuh toples plastik, tiga ratus ekor benih lobster jenismutiara, 49.700 ekor benih lobster jenis pasir, empat unit handp phone dan satu unit mobil Avanza.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat : Rasa Suka Cita Mendalam Bagi Korban Musibah Gempa Bumi Cianjur

Lebih lanjut Kapolres menyebut, akibat perbuatan tersangka ini. Negara dirugikan sekitar 7,5 milyar rupiah. Enam orang tersangka ini akan disangkakan dengan pasal berlapis.

“Kita akan sangkakan dengan Pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak satu koma lima milyar rupiah. Kemudian Pasal 88 JO Pasal 16 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Serta denda paling banyak satu koma lima milyar rupiah,”tegasnya.

Selanjutnya baby bening lobster ini dilepas liarkan di perairan Pulau Alang Tiga dan Pulau Tokong. Sementara masing masing 10 ekor sisanya akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Sesuai dengan SOP, kita sudah lepas liarkan bersama pihak DKP. Kemud sisanya yang mati, akan kita jadikan sebagai barang bukti,”pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Pengamanan dan Pelayanan Bagi Pemudik, Polres Tanjab Barat Dirikan 4 Pos

Polres Tanjab Barat

IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Sinergitas Polres Tanjab Barat, Kodim 0419/Tanjab Dan Pemda PAM Serta Patroli Malam Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M

Polres Tanjab Barat

Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Dikmas Lantas Di SMA 8 Kuala Tungkal

Polres Tanjab Barat

Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang di Distrik 1 A Desa Terjun Gajah Gegerkan Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Perwira

Polres Tanjab Barat

Seorang Pria di Tanjab Barat Ditikam Pakai Pisau Karena Dituduh Mencuri Sawit, Pelaku Kabur

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Lilin -2021 Pengamanan Natal Dan Tahun Baru
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!