LIVE TV
Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki Berikan Penghargaan Kepada Anggotanya Yang Berprestasi Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Home / Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:17 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6kg dari Malaysia

Liputantanjab.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, meringkus dua kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Pengungkapan berawal atas informasi dari bea cukai, tentang adanya barang yang dicurigai dan diduga narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kabid Humas, Selasa (19/10/2021) siang.

“Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.

Baca Juga  Satres Narkoba Tanjab Barat Berhasil Tangkap Pelaku Sabu 213,53 Gram

Dari interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia. Diketahui mereka ini jaringan Sokobanah Madura.

Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu AKBP Samsul Makali, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, sabu dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

Baca Juga  Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya sebagai kurir,” jelasnya.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta,” tambahnya.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.(**)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bekuk Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kg Narkotika Jenis Sabu

Narkoba

Polisi Tangkap 8 Pria dan 2 Wanita Terkait Narkoba

Narkoba

Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Gagal BNNP Jambi

Narkoba

Diduga Bandar Narkoba, Seorang Pemuda Di Kuala Tungkal Ditangkap Polisi

Narkoba

AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH Pimpin Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba Diwilayah Polsek Tungkal Ulu

Narkoba

Lapas Kelas I Bandar Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Narkoba

Kapolda Jambi Perintah Bid Propam Periksa Kapolres Batanghari
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!