LIVE TV
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH Pimpin Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba Diwilayah Polsek Tungkal Ulu Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Hampir 1 Ton Sambut HUT Polri Ke-79, Propam Polres Tanjab Barat Baksos Dimasjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal Personil Polres Tanjab Barat Laksanakan Commander Wish Kapolda Jambi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas

Home / Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:17 WIB

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6kg dari Malaysia

Liputantanjab.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, meringkus dua kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Pengungkapan berawal atas informasi dari bea cukai, tentang adanya barang yang dicurigai dan diduga narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kabid Humas, Selasa (19/10/2021) siang.

“Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.

Baca Juga  Lapas Kelas I Bandar Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Dari interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia. Diketahui mereka ini jaringan Sokobanah Madura.

Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu AKBP Samsul Makali, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, sabu dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

Baca Juga  Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika 4,2 Kg Sabu dari 10 Tersangka

“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya sebagai kurir,” jelasnya.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta,” tambahnya.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.(**)

Share :

Baca Juga

Narkoba

Operasi Antik Siginjai Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Narkoba

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 3 kg Narkotika Jenis Sabu

Narkoba

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Bekuk Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Polres Tanjab Barat

Narkoba

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kg Narkotika Jenis Sabu

Narkoba

Polres Tanjab Barat Konferensi Pers Penangkapan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi

Narkoba

Polres Tanjab Barat Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Obat Nyamuk

Narkoba

Kapolresta Jambi Konferensi Pers Pengungkapan 45 Kg Ganja
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!