LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:19 WIB

Miliaran Dana APBD untuk Rumah Adat Jawa di Ketapang, Status Tanah Masih Simpang Siur, Publik Desak KPK Usut

LIPUTANTANJAB.COM – Pembangunan rumah adat Jawa di Kabupaten Ketapang telah berlangsung selama bertahun tahun terakhir menggunakan anggaran dana APBD kini mulai dipertanyakan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan informasi mengenai status kepemilikan lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.

Proyek digagas oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus pengembangan sektor pariwisata lokal. Namun, di tengah kemajuan pembangunan fisik, ada persoalan mendasar yang diduga belum terselesaikan yaitu permasalahan status kepemilikan tanah apakah milik Pemerintah daerah, paguyuban atau perorangan.

Sumber Masyarakat menyebut bahwa pembangunan telah dilakukan 5 tahun secara berturut tiap tahun pembangunan, sejak tahun 2019 sampai tahun 2024 , menurut informasi data Sirup pembangunan masih dilanjutkan pada tahun 2025 ini. Tentu dengan anggaran tidak sedikit ini seharusnya Pemerintah Ketapang memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan aset daerah

Awak media beberapa kali berupaya untuk mendapatkan informasi terkait status kepemilikan tanah namun belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, Dinas Pariwisata belum memberikan pernyataan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kembali ke dinas tersebut. Koordinasi yang tidak sinkron ini menimbulkan kesan adanya ketertutupan informasi yang seharusnya bersifat publik.

Baca Juga  Orang Rimba Bukit 12 Menanti Kehadiran Negara: Hutan Menyusut, Masa Depan Terancam

Ketidakejelasan status kepemilikan tanah ini tentu menjadi perhatian masyarakat, mengingat proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Publik berhak mengetahui bahwa anggaran yang digunakan telah sesuai aturan dan tidak menyimpan potensi masalah hukum di kemudian hari.

Publik berharap Pemerintah daerah segera mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan dugaan persoalan administrasi ini dan menyampaikannya kepada publik . Kejelasan status tanah tidak hanya penting untuk menjamin kelangsungan proyek, tapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Berbanding terbalik tertuang dalam pemerintah tanah di miliki paguyuban, atau tanah ulayat, pada dasarnya tidak boleh dimiliki secara pribadi. Tanah ini merupakan hak milik bersama suatu komunitas atau suku, Pengalihan hak atas tanah ulayat kepada pihak lain, termasuk anggota paguyuban itu sendiri, biasanya melalui proses yang diatur oleh hukum adat dan melibatkan persetujuan dari seluruh anggota paguyuban, seringkali difasilitasi oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Anehnya anggaran daerah tetap mengalir tiap tahunnya walaupun status lahan tanah milik adat jawa di ketapang, Diduga pemilikan atas tanah masih hak seorangan oknum DPRD sekali menjabat ketua paguyuban Jawa di ketapang. Soroti publik pembangunan proyek paguyuban rumah adat jawa diduga berbau korupsi tanpa kejelasan status pemilik lahan aset daerah ketapang atau lahan pemilik perorangan.

Baca Juga  Mengenal Putri Yuhana: Model Muda Berbakat Asal Haurgeulis, Indramayu yang Kini Berkiprah di Jakarta

Kepala BPKAD Donatus franseda dalam Keterangan terkait konfirmasi yang menjelaskan, sesuai tugas dan fungsi kami di BPKAD, dapat kami berikan konfirmasi sbb:

Bahwa sepanjang pembangunan Rumah Adat Jawa dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Ketapang, maka aset rumah adat jawa tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD)/aset pemerintah Kabupaten Ketapang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang2an” Katanya

Lanjut Donatus Hal ini tentu sejalan dengan norma pengelolaan keuangan daerah yang baik yang harus ditaati oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Demikian konfirmasi yang dapat diberikan, semoga bermanfaat dalam memberikan informasi yang berimbang. Terima kasih

Namun penjelasan Kadis Donatus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam Hal ini kami tidak mengetahui. “ucapan saat di konfirmasi awak media melalui whatsapp

Awak media berupaya menghubungi ketua paguyuban adat jawa sekarang menjabat ketua DPRD kabupaten Ketapang belum bisa tersambung sampai berita terbit. (Tim)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Supervisi atas Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemda Tahun 2023

Tanjab Barat

Antisipasi Karhutla, Kapolsek Tebing Tinggi dan PT. WKS Lakukan Rapat Koordinasi Sekaligus Cek Peralatan

Tanjab Barat

Gubernur Jambi beserta rombongan Dewan Hakim MTQ Makan Bersama dan Ramah Tamah Dirumah Dinas Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Inflasi Daerah Secara Virtual Tahun 2023

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Terima Kunjungan Ketua Forum Honorer Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Ajak Para Camat dan Kades cintai wilayah kerjanya.

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Sambut Langsung Gubernur Jambi Safari Ramadhan

Pendidikan

Siswa SMK N 1 Tanjab Barat Pertanyakan 14 Poin Dalam Aksi Demo
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!