LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Kota Jambi

Senin, 12 Agustus 2024 - 23:55 WIB

Konsesi Perusahaan Terbakar, Perkumpulan Hijau, Minta Polda Jambi Tangkap dan Cabut Izin Konsesi

LIPUTANTANJAB.COM – Diketahui Konsesi PT. Artha Mulia Mandiri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan konsesi PT. Sungai Bahar Pasifik di Muaro Jambi terbakar. Dua konsesi ini berada di wilayah gambut.

Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan mengatakan, kebakaran di lahan gambut disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh.

“Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya, Senin (12/8/2024).

Feri menyebut, setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang berada di dalam konsesisnya.

“Itu merupakan Tanggung Jawab Mutlak Pemegang Izin, dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Diwakili Kabag Ops Hadiri Launching Pemungutan Suara Pemilu Serentak

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi telah mengeluarkan maklumat yang berisi larangan tegas terhadap pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:

1.⁠ ⁠Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.

2.⁠ ⁠Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.

3.⁠ ⁠Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

4.⁠ ⁠Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga  AL HARIS: Maksimalkan Potensi Baznas

5. Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Feri mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Dia mendesak, aparat penegak hukum bertindak tegas pada pelaku pembakaran lahan dan perusahaan yang konsesinya terbakar sesuai makmulat Kapolda Jambi.

“Jadi bukan hanya masyarakat kecil saja yang ditindak, tapi pemilik perusahaan konsesinya kebakaran juga harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Usir Wartawan, Forum Jurnalis Jambi Desak Mentan RI Syahrul Minta Maaf Secara Terbuka

Kota Jambi

FKPAJ Buka Suara Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Mencantumkan Nama Mapala

Kota Jambi

Sekda: Masuk Prioritas Nasional Kawasan Industri Kemingking Segera Terwujud

Kota Jambi

Silaturahmi Wakil Gubernur Jambi dengan Veteran Dan Komda Lansia

Kota Jambi

Kodim 0415/Batanghari Berganti Nama

Kota Jambi

PJS Jambi Terbentuk, Ini yang Bakal Dilakukannya

Kota Jambi

Gubernur Jambi, Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021

Kota Jambi

Diduga Oknum Anggota Kuasai Objek Jaminan Fidusia, Yang Bukan Debitur.
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!