LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Kota Jambi

Jumat, 5 November 2021 - 23:20 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Tersangka Pembuangan Bayi Didanau Sipin

Liputantanjab.com – Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi jenis kelamin perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi yang terjadi 31 Oktober lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menyebutkan, tersangka MRP seorang wanita muda yang membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi, ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis (4/11) di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo di rumah orang tuanya dengan turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau, satu buah plastik tranparan.

Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan sesuai pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPIdana.

Baca Juga  Berikut Daftar Pejabat Struktural Eselon III dan IV Pemkab Tanjab Barat Yang Dilantik Hari Ini

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka melahirkan bayi tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana tempat kos yang bersangkutan di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.

Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap atau tidak resmi itu, tersangka MRP membuang bayi itu pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, yang akhirnya jazad bayi ditemukan oleh warga dibawah kolong jembatan wisata Danau Sipin kemudian dilaporkan ke polisi.

Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut dan dari hasil penyidikan mengetahu pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.

Baca Juga  4 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan tersangka

Kaswandi mengatakan, pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Subdit IV mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi kemudian berkordiansi dengan anggota Polsek di Kabupaten Tebo yang kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MRP di rumah orang tuanya RT05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Secara Simbolis Gubernur Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Pengukuhan Kades Muaro Jambi

Kota Jambi

DWP Provinsi Jambi Gelar Lomba Ekonomi Kreatif Menghias Tas Anyaman Jambi

Kota Jambi

Bantu Sektor Pertanian, Jambi Serahkan Bantuan kepada Masyarakat Tanjab Timur

Kota Jambi

Buka Pelatihan Menari dan Modeling, Sekar Bumi Jadi Wadah Seni Anak Jambi

Kota Jambi

Pjs. Gubernur Jambi : Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting

Kota Jambi

Musprov Pertina Jambi, AKP Beny Terpilih Sebagai Ketua Periode 2023-2027

Kota Jambi

Siaran Pers Walhi Jambi 14 Mei 2025 STOP Proyek Perusak Lingkungan di Kota Jambi Kembalikan Fungsi Lahan JBC sebagai Keseimbangan Ekologis

Kota Jambi

Mendagri Tito Karnavian mendapatkan gelar adat “Sri Paduko Setio Payung Negeri” dari LAM Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!