LIVE TV
Kapolres Dampingi Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Wilayah Merlung Kapolsek Tebing Tinggi Ajak Lapisan Masyarakat Perangi Narkoba Dan Segala Bentuk Perjudian Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat

Home / Kota Jambi

Jumat, 5 November 2021 - 23:20 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Tersangka Pembuangan Bayi Didanau Sipin

Liputantanjab.com – Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi jenis kelamin perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi yang terjadi 31 Oktober lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menyebutkan, tersangka MRP seorang wanita muda yang membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi, ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis (4/11) di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo di rumah orang tuanya dengan turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau, satu buah plastik tranparan.

Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan sesuai pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPIdana.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Berikan Kemudahan Bagi Para Pelaku Usaha UMKM

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka melahirkan bayi tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana tempat kos yang bersangkutan di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.

Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap atau tidak resmi itu, tersangka MRP membuang bayi itu pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, yang akhirnya jazad bayi ditemukan oleh warga dibawah kolong jembatan wisata Danau Sipin kemudian dilaporkan ke polisi.

Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut dan dari hasil penyidikan mengetahu pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.

Baca Juga  Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Dugaan Penipuan Senilai 1,6 M

Kaswandi mengatakan, pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Subdit IV mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi kemudian berkordiansi dengan anggota Polsek di Kabupaten Tebo yang kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MRP di rumah orang tuanya RT05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Secara Simbolis Gubernur Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Pengukuhan Kades Muaro Jambi

Kota Jambi

Kadis PUPR Jambi Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Tol Baleno

Kota Jambi

Konsesi Perusahaan Terbakar, Perkumpulan Hijau, Minta Polda Jambi Tangkap dan Cabut Izin Konsesi

Kota Jambi

Kadis PU Gerak Cepat Pantau Progres Pembangunan Stadion

Kota Jambi

Wakil Gubernur Jambi Lepas Peserta KKN Kebangsaan UNJA di Tanjab Timur

Kota Jambi

Premanisme di Kampus, Mahasiswa Minta Nadim Evaluasi Rektor UNJA

Kota Jambi

Usir Wartawan, Forum Jurnalis Jambi Desak Mentan RI Syahrul Minta Maaf Secara Terbuka

Kota Jambi

Ketua TP-PKK Provinsi Ajak Dharma Wanita Menggali Potensi Kekayaan  Budaya Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!