LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Polres Tanjab Barat

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:40 WIB

Kapolres Tanjab Jelaskan Kronologi 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat berhasil mengamankan Tiga (3) pemuda tersangka pencabulan anak dibawah umur, Dua (2) tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP PADLI, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Tanjab Barat, Rabu Siang (25/01/23).

Dalam keterangannya Kopolres mengatakan Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Kasus pencabulan di ketahui dari laporan orang tua korban pada Tanggal 20 Januari 2023, korban berinisial VC/L (13) dengan TKP di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Hari Senin 16 Januari 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib,” terang Kapolres.

Baca Juga  Ini Program BERES Kapolres Tanjab Barat

Tersangka ada 5 orang, Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 orang yang 1 masih dibawah umur serta 2 orang masih DPO, diantaranya berinisial HG, MR, H, 2 tersangka DPO berinisial A dan G, ketiganya ditangkap pada Hari Jumat 20 Januari 2023 dititik yang sama,” ungkap Padli.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli juga menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku serta sepeda motor merek Scopy.

“Modus pelaku dengan cara merayu korban mengajak korban tidur dikamar kos yang berada disamping kamar para tersangka kemudian melakukan persetubuhan secara bergilir oleh kelima pelaku,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Sebelumnya dijelaskan Kapolres juga bahwa pada Hari Minggu Tanggal 15 Januari 2023 pukul 08.00 korban pergi melihat roadrace di Sengeti Muaro Jambi bersama seorang saksi berinisial RD, karena pulangnya sudah larut malam dan takut dimarahi orang tua, korban minta diantar ke kos milik temannya dan terjadilah peristiwa persetubuhan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka HG dan H yang masuk dalam kategori dewasa dikenakan pasal 290 Ayat 2 KUHP dengan ancaman dengan acaman penjara maksial 7 Tahun. Dan untuk tersangka MR dibawah umur dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bakti Sosial Bedah Rumah Bagi Warga Tak Layak Huni

Peristiwa

Polsek Tungkal Ulu Ungkap Kasus Karhutla di Desa Lubuk Lawas

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Amankan Puluhan Pemuda yang Terdapat Minum Tuak di Pinggir Jalan

Polres Tanjab Barat

Kasus TPPO Libatkan Anak di Bawah Umur, Kapolres Tanjab Barat: Kita Sudah Hadirkan Tim Psikolog

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Salurkan Bansos Berupa Beras Kepada Nelayan

Polres Tanjab Barat

Perubahan Cuaca Tidak Menentu, Pol Airud Tanjab Barat Imbau Nelayan Dan Transportasi Air Selalu Waspada

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Sambut Hari Bhayangkara Dengan Berbgai Kegiatan Sosial

Polres Tanjab Barat

Aksi Peduli, Polres Tanjab Barat Bagikan Sembako Kepada Nelayan dan Sosialisasi Vaksinasi,
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!