LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:40 WIB

Kapolres Tanjab Jelaskan Kronologi 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat berhasil mengamankan Tiga (3) pemuda tersangka pencabulan anak dibawah umur, Dua (2) tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP PADLI, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Tanjab Barat, Rabu Siang (25/01/23).

Dalam keterangannya Kopolres mengatakan Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Kasus pencabulan di ketahui dari laporan orang tua korban pada Tanggal 20 Januari 2023, korban berinisial VC/L (13) dengan TKP di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Hari Senin 16 Januari 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib,” terang Kapolres.

Baca Juga  Perubahan Cuaca Tidak Menentu, Pol Airud Tanjab Barat Imbau Nelayan Dan Transportasi Air Selalu Waspada

Tersangka ada 5 orang, Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 orang yang 1 masih dibawah umur serta 2 orang masih DPO, diantaranya berinisial HG, MR, H, 2 tersangka DPO berinisial A dan G, ketiganya ditangkap pada Hari Jumat 20 Januari 2023 dititik yang sama,” ungkap Padli.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli juga menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku serta sepeda motor merek Scopy.

“Modus pelaku dengan cara merayu korban mengajak korban tidur dikamar kos yang berada disamping kamar para tersangka kemudian melakukan persetubuhan secara bergilir oleh kelima pelaku,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat : KOPI MANIS Mampu Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat.

Sebelumnya dijelaskan Kapolres juga bahwa pada Hari Minggu Tanggal 15 Januari 2023 pukul 08.00 korban pergi melihat roadrace di Sengeti Muaro Jambi bersama seorang saksi berinisial RD, karena pulangnya sudah larut malam dan takut dimarahi orang tua, korban minta diantar ke kos milik temannya dan terjadilah peristiwa persetubuhan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka HG dan H yang masuk dalam kategori dewasa dikenakan pasal 290 Ayat 2 KUHP dengan ancaman dengan acaman penjara maksial 7 Tahun. Dan untuk tersangka MR dibawah umur dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pantau Keamanan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara di tiap PPK

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Amankan Demo Yang Ricuh Di Alun – Alun Kuala Tungkal

Polres Tanjab Barat

Penangkapan Truck Bermutan Minuman Beralkohol, Ini Penjelasan Polres Tanjab Barat …

Polres Tanjab Barat

Terduga Pelaku Pembobol Rumah saat Idul Fitri Berhasil Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Polres Tanjab Barat

Amankan Jalur Perbatasan Jambi – Riau Polres Tanjab Barat Turunkan Personil

Polres Tanjab Barat

Kasat Polairud Polres Tanjab Barat: Dua Nelayan Ditemukan Diperairan Wilayah Kuala Mendahara

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berikan Piagam Penghargaan Ke Media Menebar Kebaikan

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Ziarah Dan Tabur Bunga di TMP Satria Pengabuan, Perkuat Nasionalisme di HUT Bhayangkara ke-79
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!