•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Home / Kota Jambi

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:25 WIB

Indikasi Kejahatan PT GAL, Perkumpulan Hijau : Bencana Tinggal Menunggu Waktu Motorarium lah Segera

LIPUTANTANJAB.COM – Siaran pers ,Surat terbuka,kepada yang terhormat bapak Kapolda Jambi, bapak Kapolri, DPRRI komisi 12 dan para pimpinan media

Setelah PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan polda jambi, Perkumpulan Hijau (PH) kembali menemukan indikasi kejahatan lingkungan akibat aktivitas industri Ekstraktif Batubara yaitu PT. Globalindo Alam Lestari (GAL).

Perusahaan tambang batubara yang berada dikawasan Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo tersebut menjadi ancaman serius untuk lingkungan dan masyarakat, akibat aktivitas tambang batu bara yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga.

Direktur Perkumpulan Hijau ‘Feri Irawan menyoroti dampak yang ditimbulkan dari tambang batu bara yang sangat dekat permukiman warga tersebut, mulai dari ketimpangan sosial hingga ancaman terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.

“Resiko hadirnya tambang batu bara pasti akan mengintimidasi ruang hidup masyarakat karena di mana ada tambang, pasti ada kesengsaraan,” ujar Feri dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa situasi di Desa Suo suo mencerminkan bagaimana masyarakat dikorbankan atas nama eksploitasi sumber daya alam.

Menurut Feri, ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan jarak minimal dari permukiman merupakan bentuk kejahatan pertambangan yang nyata. “Ketidakpatuhan perusahaan pada aturan tentang jarak minimal pun menjadi salah satu tolak ukur kejahatan pertambangan,” tegasnya.

Baca Juga  PJSI Jambi Gelar Musprov, Ini Harapan Abdul Wahab

Selain ancaman terhadap lingkungan dan pertanian, aktivitas tambang yang begitu dekat juga meningkatkan risiko kesehatan bagi warga sekitar. Polusi udara dari debu tambang, pencemaran air, serta potensi longsor akibat pengerukan tanah menjadi kekhawatiran utama yang dihadapi masyarakat.

Bukan hanya itu, Perkumpulan Hijau melihat PT Globalindo Alam Lestari (GAL) dituding telah menyebabkan pencemaran dan membunuh sejumlah ekosistem sungai di sekitar konsesinya.

“Dari hasil investigasi dilapangan Perkumpulan Hijau menemukan pembuangan atau pengeringan air dari bekas tambang baru yg sedang beroperasi melalui selang mengarah dan mengalir ke sungai Batanghari, air bekas tambang yang seharusnya dialiri ke setling pond untuk mengurai zat atau bahan kimia bekas tambang yang terkandung dari air bekas tambang baru.

Dalam hal ini jelas ungkap Feri, sanksi pelanggaran UU Lingkungan terkait settling pond, dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Sanksi pidana meliputi penjara dan denda, sedangkan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Feri menambahkan, dalam izin PT. GAL ini terihat jelas lobang bekas galian tambang yang menganga luas, tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap dampak akibat dari ekploitasi tambang yang dilakukan secara masif.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Provinsi Ajak Dharma Wanita Menggali Potensi Kekayaan  Budaya Jambi

“Berdasarkan analisis Tim GIS ‘Perkumpulan Hijau mencatat luasan lobang tambang yang tidak di reklamasi oleh PT. Globalindo Alam Lestari (GAL), ialah :
1. Luas Lobang Tambang = 7,64 Ha
2. Luas lahan yg terbuka = 10,97 Ha.

Feri menegaskan, jika tindakan kejahatan lingkungan ini tidak segera dihentikan, maka kehancuran dan bencana tinggal menunggu waktu.

“Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas, Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah, polda jambi , mabes polri ,khususnya inspektorat tambang, menteri lingkungan hidup,untuk segera mengevaluasi praktik tambang yang berlangsung di Desa Suo Suo. Feri menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak buruk pertambangan dan memastikan keselamatan mereka.

“Perkumpulan Hijau juga Mendesak pemerintah selaku pemberi izin, untuk mengevaluasi praktik tambang yang ada dan membebaskan area masyarakat dari wilayah tambang agar dapat memberikan jaminan pada keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi, Feri menyebut bahwa pencabutan izin merupakan bentuk hukuman tertinggi yang bisa diberikan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hingga saat ini, belum ada pencabutan izin yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, Perkumpulan Hijau akan segera melaporkan temuan dilokasi PT. GAL ini ke Polda Jambi untuk dilakukan tindakan.

“Kami akan laporkan PT. Gal ini atas tindakan kejahatan pencemaran lingkungan, Tutup Feri.”

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Aliansi Petani Jambi Menggugat Penertiban Kawasan Hutan Mengancam Hak Masyarakat dan Lingkungan di Provinsi Jambi

Kota Jambi

Ketua IWO Kabupaten Tanjab Barat Ajak Masyarakat Jangan Cepat Percaya Informasi Di Media Sosial, Begini Himbauannya

Kota Jambi

Buka Pelatihan Menari dan Modeling, Sekar Bumi Jadi Wadah Seni Anak Jambi

Kota Jambi

Gubernur Jambi, Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021

Kota Jambi

Polda Jambi Berhasil Tangkap Bos Narkoba di jambi dan juga 4 Komplotannya

Kota Jambi

Gubernur Al Haris : Seni Budaya Adalah Aset Bangsa Yang Harus Diangkat dan Dilestarikan

Kota Jambi

Kapolda Jambi Resmikan Program Bedah Rumah di Tanjab Barat

Kota Jambi

Konsesi Perusahaan Terbakar, Perkumpulan Hijau, Minta Polda Jambi Tangkap dan Cabut Izin Konsesi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!