LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Pemerintahan

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:53 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Parupurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah, SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jahfar, SH, MH, dan H. Muh Sjafril Simamora, SH dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH. Selasa (26/03/24)

Rapat yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Lauching Digitalisasi Layanan Informasi Dokumentasi Haji Dan Umrah

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

Baca Juga  Nova DPRD Fraksi-PAN Ucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengukuhan Karang Taruna Kabupaten Tanjab Barat

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. (red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bram Itam

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat : Musrenbang Dapat Mengakomodir Kepentingan Masyarakat Kecamatan Betara.

Pemerintahan

Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Pemerintahan

Dalam Peringatan Hut Tanjab Barat Ke-56 DPRD Gelar Rapurna Istimewa

Pemerintahan

Wakil DPRD Tanjab Barat Ucok Mora Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 Tingkat Desa Kemuning

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapurna TMMD Ke-42 Di Aula Korem 042/Gapu

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Kembali Meraih Piagam Opini WTP Berturut-turut

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Dan Raperda Perubahan APBD 2021
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!