LIVE TV
Personil Polres Tanjab Barat Laksanakan Commander Wish Kapolda Jambi, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas Polres Tanjab Barat Fasilitasi Permasalahan Lahan Acuang Garam di Kec. Senyerang Kab. Tanjab Barat Polres Tanjab Barat Terjunkan 129 Personel Pastikan Keamanan Ibadah Memperingati Kenaikan Isa Almasih 2025 Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat

Home / Pemerintahan

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:53 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Parupurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah, SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jahfar, SH, MH, dan H. Muh Sjafril Simamora, SH dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH. Selasa (26/03/24)

Rapat yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.

Baca Juga  Bupati  Tanjab Barat Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

Baca Juga  Anwar Sadat : Pemkab Tanjab Barat Fokus Tingkatkan Pendidikan

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. (red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Ikut Rapat Rakornas yang di Buka Presiden RI Secara Virtual

Pemerintahan

Tampung Aspirasi, DPRD Tanjab Barat Ucok Mora Reses Ke Desa Kemuning

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Presiden RI

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Pemerintahan

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Illegal Drilling

Pemerintahan

Mewakili Bupati Tanjab Barat, Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bungo Dalam Rangka Hut Ke 56

Pemerintahan

Safari Jumat Wagub Jambi dan Bupati Tanjab Barat Resmikan Masjid Al-Muta’allimin Rantau Badak

Pemerintahan

DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Bersama Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!