LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:53 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Parupurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah, SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jahfar, SH, MH, dan H. Muh Sjafril Simamora, SH dan wakil Bupati Tanjabbar H Hairan SH. Selasa (26/03/24)

Rapat yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Bersama Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. (red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wakil Bupati Hairan Dampingi Wakil Gubernur Jambi Tinjau Lokasi MTQ Ke-50 Di Tanjab Barat

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjab Barat, Beri Tanggapan Isu Jual Beli Jabatan di Pemkab

Pemerintahan

Koordinasi Pemkab Tanjab Barat Dengan Pemprov Jambi Terkait Protokol Kesehatan MTQ Ke-50

Pemerintahan

Tampung Aspirasi, DPRD Tanjab Barat Ucok Mora Reses Ke Desa Kemuning

Pemerintahan

Kerjasama Antara Bupati Tanjabbar Dengan Pemerintah Riau

Pemerintahan

Rapat Persiapan Akhir (Pemantapan) Pelaksanaan MTQ Ke-50 Tingkat Provinsi Jambi

Pemerintahan

Ini Pesan Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dalam kuliah Umum ““Persaingan Global, Politik dan Fresh Graduate”

Pemerintahan

Brigen TNI Zulkifli Hadiri Launching Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Digital Nasional di Mapolda Jambi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!