LIPUTANTANJAB.COM – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghadiri rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat terkait pembahasan usulan pembagian persentase saham Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Jabung. Rapat berlangsung di Rumah Dinas Bupati, Jumat (12/9/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E.
Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Direktur BUMD, para Asisten, serta sejumlah Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, di antaranya Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag SDA.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama Pemkab Tanjab Barat melakukan pembahasan mendalam terhadap komposisi pembagian saham PI 10% Wilayah Kerja Jabung yang sebelumnya telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Hamdani, S.E Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa keterlibatan DPRD dalam pembahasan ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan daerah penghasil migas agar memperoleh manfaat yang lebih adil dan proporsional.
“DPRD mendukung langkah Pemkab dalam memperjuangkan porsi yang berkeadilan bagi Tanjung Jabung Barat sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi. Kami sepakat bahwa pembagian 50 persen untuk Kabupaten Tanjab Barat dan 50 persen untuk Provinsi Jambi merupakan komposisi yang rasional dan berimbang,” ungkap Ketua DPRD.
Ia juga menambahkan, hasil rapat bersama ini akan menjadi dasar bagi Pemkab Tanjab Barat untuk kembali menyampaikan usulan resmi kepada Gubernur Jambi. Harapannya, Pemerintah Provinsi dapat menerima usulan tersebut sebagai bentuk sinergi dan keadilan bagi daerah penghasil.
Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Tanjab Barat ini, diharapkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke depan dapat memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan dari pengelolaan PI 10%, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(**)










