Liputantan.com – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan Pria DD (22) tahun warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16) tahun.
AKP Amradi menjelaskan kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.
Kejadian bermula ketika sang ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang bapak untuk mencari disekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi Naf dan mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku.Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 di Desa Bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi
“Dan pelaku langsung diperiksa di ruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul,” kata Kasi Humas.(*)