LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Muaro Jambi

Kamis, 3 Februari 2022 - 00:39 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, DD Warga Desa Bukit Baling Diamankan Polisi

Liputantan.com – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan Pria DD (22) tahun warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16) tahun.

AKP Amradi menjelaskan kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.

Kejadian bermula ketika sang ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang bapak untuk mencari disekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi Naf dan mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku.Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi.

Baca Juga  Warga Kampung Nelayan Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Mendalo Darat

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tim rajawali Polres Muaro jambi langsung menangkap pelaku DD (22) di km 35 di Desa Bukit baling, pelaku DD langsung dibawa kepolres Muaro Jambi

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada 49 Personil Berprestasi

“Dan pelaku langsung diperiksa di ruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi, pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul,” kata Kasi Humas.(*)

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Gagalkan Niat Jahat Tiga Orang Pemuda

Muaro Jambi

Milad Ke 3, Majelis Syubbanul Mubiin Desa Senaung Gelar Syukuran

gubernur jambi

Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan, Gubernur Al Haris: Pertanda Baik Bagi Warga

Muaro Jambi

Dua Mobil Beradu Dijalan Lintas Muara Jambi

Muaro Jambi

Woi… Ada Aktivitas Mobil Truk PS Canter yang Masif Keluar Masuk ke PT SBHM, Diduga Antar Jemput BBM Olahan?

Muaro Jambi

Warga Kampung Nelayan Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Mendalo Darat

Muaro Jambi

Hj. Masnah Busro Siap Sambut Kunker Mendikbudrisktek di Candi Muaro Jambi dan Vaksinasi Pelajar

Muaro Jambi

Kepolisian Muaro Jambi Amankan pelaku Pungli yang Merasahkan Supir Truk
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!