LIVE TV
Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap

Home / Tanjab Barat

Senin, 22 April 2024 - 21:21 WIB

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan Konflik Antara Kelompok Tani Do’a Berkah Jaya dan Perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar 

LIPUTANTANJAB.COM – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., kembali memimpin rapat penting dalam rangka percepatan penanganan konflik sosial antara 8 kelompok tani dari 7 desa yang tergabung dalam Forum Kelompok Tani Do’a Berkah Jaya Bersama dengan perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar di Kecamatan Renah Mendaluh. Senin (22/4).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat di Pola Kantor Bupati tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk perwakilan dari kelompok tani, perusahaan, serta instansi terkait, berdiskusi untuk mencari solusi terbaik guna mengatasi permasalahan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat menegaskan pentingnya upaya bersama dalam menyelesaikan konflik tersebut secara konstruktif dan berkelanjutan.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Ikut Serta Gotong Royong Rumah Ibadah

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Melalui dialog terbuka dan kerjasama yang baik, saya yakin kita dapat mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” katanya

Setelah diskusi yang intensif dan konstruktif, rapat mencapai beberapa kesimpulan penting untuk langkah selanjutnya:

1. Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan: PT. PN dan kelompok tani diminta untuk mempedomani Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 secara utuh sebagai dasar pelaksanaan pola kemitraan yang akan dilaksanakan.

2. Kesepakatan Pola Kemitraan: Agar kelompok tani dan PT. PN menyepakati pola kemitraan terlebih dahulu agar dapat diteruskan/dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan hasil rapat sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Sambut KOPEK: Siap Jadi Tuan Rumah dan Bangkitkan Potensi Kelapa

3. Registrasi Kelompok Tani: Kelompok Tani telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

4. Kesepakatan Pola Kemitraan: Seluruh kelompok tani sepakat untuk pola kemitraan dengan pendanaan lainnya.

5. Konsultasi Pola Kemitraan: PT. PN diharapkan dapat bersama-sama dengan poktan memutuskan pola kemitraan yang disepakati.

6. Pertemuan Lanjutan dengan Timdu PKS: Pertemuan antara Timdu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) bersama kelompok tani dan kepala desa akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya guna mempercepat penyelesaian konflik. (Rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Somasi YLKI Tanjab Barat Kepada PLN ULP Kuala Tungkal, Ini Tanggapan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Membuka Resmi Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Dari Hati untuk Negeri: Relawan Asa Hadirkan Keceriaan di Panti Asuhan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat Ke Masjid Al Husna Sungai Tiram

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Turut Berdukacita Mendalam Atas Wafatnya Raden Azis Muslim

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berhasil Mediasi Pengeroyokan yang Sempat Viral di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Oknum Komdigi Jadi Pelindung Judol, Ketum DPP LDII Tegaskan Pentingnya Perhatikan Akhlak Aparatur Negara

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung NU Ranting Purwodadi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!