LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Kamis, 2 Juni 2022 - 21:58 WIB

Somasi YLKI Tanjab Barat Kepada PLN ULP Kuala Tungkal, Ini Tanggapan

Liputantanjab.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat memberikan Surat Somasi kepada PLN ULP Kuala Tungkal, ini Tanggapan nya:

1. Terkait padamnya listrik di wilayah kerja PLN ULP Kuala Tungkal kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, di mana kami selalu segera berusaha melakukan pernormalan kembali penyaluran listrik dan kami terus berupaya meningkatkan keandalan penyaluran listrik kepada pelanggan dengan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan secara rutin dan berkelanjutan.

2. Bahwa kompensasi ganti rugi berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT perusahaan listrik negara (Persero) pasal 7 ayat (1), PT PLN (Persero) di bebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat Terima Kunjungan Audiensi dari Tanoto Foundation

a. Di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero) ;
c. Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d. Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Sekian Lama Tertunda, Pemkab Tanjab Barat Kembai Gelar Festival Arakan Sahur

3. Untuk permintaan maaf melalui satu media nasional dan tiga media lokal, karena hal tersebut berada di luar kewenangan kami, kami akan menyampaikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN unit induk wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu.

Selanjutnya ketua YLKI Tanjab Barat, Abd Kadir  (Hamka) Menyampaikan terkait tanggapan PLN ULP Kuala Tungkal tersebut, Kamis, (02/06/2022).

“YLKI mengatakan bahwasanya surat somasi itu tetap akan kita tindak lanjutin dan akan segera melaporkan ke pihak kepolisian terkait pelayanan listrik di kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan undang undang perlindungan konsumen”. tutupnya.(mal)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Launching Program dan Peresmian Kantor OPZ Opsezi

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025: Targetkan Penurunan Angka Kecelakaan

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Penurunan Prevalensi Stunting Terbaik

Tanjab Barat

Dari Gang Sempit Menuju Panggung Profesional, Muhammad Kurniansyah alias Photographer Kondang Raih Posisi Ketua HIPDI DKI Jakarta

Tanjab Barat

Bupati  Anwar Sadat Hadiri Tabligh Akbar dan Reuni Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H di Pengabuan

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Se-Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Rencana Pembangunan Jaringan Gas di Kecamatan Betara oleh Kementerian ESDM RI

Tanjab Barat

Ketua DPRD Ucapkan Selamat Sukses Atas Mutasi Jabatan Kapolres Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!