LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Senin, 27 Februari 2023 - 17:40 WIB

Aksi Unjuk Rasa Masyarakat 3 Desa di Kantor Kebun PTPN VI Unit Usaha PT. Bukit Kausar Kab. Tanjab Barat

Sekira Pukul 14.44 Wib dilakukan Pertemuan diruangan Rapat Kantor Kebun PTPN VI antara Timdu Tanjab Barat, Perwakilan Manajemen Kebun PTPN VI dan Perwakilan Masyarakat.

Penyampaian Asisten l Setda Tanjab Barat :
“Kewajiban Perusahaan untuk fasilitasi kebun Masyarakat seluas 20 % dari HGU sesuai UU No 39 Tahun 2014 hingga saat ini belum dipenuhi, dimana Pola KKPA sebagai Emrio Berdirinya Perusahaan belum ditindak lanjuti, Manajer kebun agar mengkomunikasikan kepada Direksi atau orang yang dapat mengambil keputusan kapan dapat menghadiri Pertemuan, sehingga Timdu dapat menjadwalkan waktu Pelaksanaan Pertemuan / Mediasi yang dihadiri perwakilan masyarakat”

Penyampaian Wakil Bupati Tanjab Barat :
“Hadirnya Timdu dimaksud bukan untuk mengutervensi Perusahaan namun sebagai fasilitator untuk menemukan dan solusi terhadap permasalahan dari kedua belah pihak, Akan melakukan Pengukuran ulang terhadap HGU PTPN VI dikarenakan adanya Indikasi yang disampaikan masyarakat bahwa terdapat kelebihan lahan yang digunakan PTPNVI, sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN dan dihadiri oleh Polres, TNI, Instansi terkait dan Masyarakat serta Perwakilan Manajemen Perusahaan, Regulasi atas Fasilitas 20 % Fasilitasi lahan Perusahaan Masyarakat telah diatur oleh UU No 39 Tahun 2014, PP 26 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Printah Dirjen Perkebunan, PTPN VI dapat menghadirkan Pimpinan yang dapat mengambil keputusan pada pertemuan yang akan dijadwalkan kemudian hari, HGU Merupakan Kewenangan BPN, untuk Kewenangan Pemda Tanjab Barat adalah IUP, dalam 6 kedepan akan dievaluasi IUP Bukit kausar, selanjutnya akan diberikan penilaian terhadap PUP Perusahaan apakah masih layak atau tidak Perusahaan Beroperasi”

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat di Dampingi Polres Tanjab Barat dan Dandim 0419 Ikuti Meting Terkait Varian Omicron

Penyampaian Kapolres Tanjab Barat :
“Permasalahan antara Perusahaan dan Masyarakat telah berlangsung lama namun belum ada penyesalannya terkait Permasalahan tersebut dan berharap agar Perusahaan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan ini, Polres Tanjab Barat siap menjaga dan mengamankan pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa namun akan melakukan Penegakan Hukum baik terhadap masyarakat yang melakukan aksi atau Perusahaan yang melakukan Pelanggaran, Dalam Menyelesaikan Permasalahan harus ada itikad baik dari kedua belah pihak dan saling membuka diri sehingga permasalahan cepat menemukan solusi”

Penyampaian Manajer Kebun, Harianja Zulkarnain :
“Akan mengkomunikasikan kepada Manajemen untuk menyesuaikan agenda Direksi agar dapat  hadir pada pelaksanaan pertemuan dengan Timdu, Dapat menyampaikan undangan resmi dari Timdu kepada Direksi agar nanti disampaikan kepada langsung kepada Direksi”

Baca Juga  Bulog Kuala Tungkal Bikin Pasar Murah, Guna Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kesimpulan Rapat yang dituangkan pada Berita Acara :

Pada Hari ini Senin Tanggal 20 Februari 2023 bertempat di Kantor Kebun PT. Bukit Kausar di Desa Rantau Benar Kec. Renah Mendaluh, dilaksanakan fasilitasi konflik masyarakat dengan PT. Bukit Kausar.

Dari hasil fasilitasi diduga fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 % dari luas HGU belum dipenuhi sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 dan dugaan kelebihan lahan HGU, dengan kesimpulan :

1. Akan dilaksanakan Rapat dengan Mengundang Para Pihak yang dihadiri oleh Direksi PT. Bukit Kausar (pejabat yang berwenang mengambil keputusan);
2. Perusahaan diminta menjelaskan terkait lahan HGU yang dikelola dan legalitasnya, apabila tidak sesuai dengan fakta dilapangan akan dibahas rencana pengukuran ulang;
3. Rapat akan dijadwalkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Maret Tahun 2023.

Pertemuan Selesai sekira pukul 15.30 Wib dilanjutkan dengan menyampaikan hasil pertemuan kepada Massa Aksi. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dalam Rangka Percepatan Pembelajaran Tatap Muka 100 persen, BIN Lakukan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Jalani Asimilasi Rumah, Tiga Narapida Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Dikeluarkan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Bimtek Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah Anggran 2023

Tanjab Barat

Sambut 10 Muharam Bupati Tanjab Barat Beri Santunan Untuk Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Tanjab Barat

Kelompok KIM Kelurahan Betara Kiri Mengikuti Pelatihan yang Diadakan Diskominfo Tanjabbar

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat, Kehadiran Kapal Citra Nusantara Dapat Menambah Sumber PAD

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Kembali Menjadi Narasumber Bimtek Manajemen PNS

Covid-19

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari menggelar Vaksinasi
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!