LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:41 WIB

2 Senpi Rakitan Laras Panjang Diserahkan Ke Polsek Tungkal Ulu

Liputantanjab.com-Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

Baca Juga  Mewakili Bupati Tanjab Barat, Staf Ahli Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-jailani di Parit 4

Warga tersebut tidak berani menyerahkan langsung ke Pihak Polsek Tungkal Ulu, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Dalam Hut Dharma Wanita Semoga Memberi Pengabdian Terbaik Bagi Daerah.

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Rencana Perubahan KUA dan PPAS di DPRD

Tanjab Barat

Peduli Lingkungan : Mapala Pamsaka IAI An-nadwah Kuala Tungkal Agendakan Pembibitan Mangrove Untuk Investasi Jangka Panjang

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Sambut Baik Kunker Ketua Komisi VIII DPR RI,

Tanjab Barat

Bupati  Tanjab Barat Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029

Tanjab Barat

Ketua TP-PKK Tanjab Barat Kunjungi Kampung KB Tungkal Harapan

Tanjab Barat

Ormas Raja Wali Sakti Berharap Dengan Kebijakan Menko Perekonomian Harga Minyak Goreng Kembali Normal

Tanjab Barat

Pembinaan Berbuah Manis, Tanjab Barat Kuasai Kejurprov Catur Jambi 2025

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Sambut Langsung Gubernur Jambi Safari Ramadhan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!