LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Polres Tanjab Barat

Rabu, 25 Januari 2023 - 20:40 WIB

Kapolres Tanjab Jelaskan Kronologi 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur 

LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat berhasil mengamankan Tiga (3) pemuda tersangka pencabulan anak dibawah umur, Dua (2) tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP PADLI, SH, SIK, MH saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Tanjab Barat, Rabu Siang (25/01/23).

Dalam keterangannya Kopolres mengatakan Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Kasus pencabulan di ketahui dari laporan orang tua korban pada Tanggal 20 Januari 2023, korban berinisial VC/L (13) dengan TKP di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Hari Senin 16 Januari 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib,” terang Kapolres.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Segel 2 Gudang Minyak yang Diduga Ilegal

Tersangka ada 5 orang, Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 3 orang yang 1 masih dibawah umur serta 2 orang masih DPO, diantaranya berinisial HG, MR, H, 2 tersangka DPO berinisial A dan G, ketiganya ditangkap pada Hari Jumat 20 Januari 2023 dititik yang sama,” ungkap Padli.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli juga menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku serta sepeda motor merek Scopy.

“Modus pelaku dengan cara merayu korban mengajak korban tidur dikamar kos yang berada disamping kamar para tersangka kemudian melakukan persetubuhan secara bergilir oleh kelima pelaku,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri

Sebelumnya dijelaskan Kapolres juga bahwa pada Hari Minggu Tanggal 15 Januari 2023 pukul 08.00 korban pergi melihat roadrace di Sengeti Muaro Jambi bersama seorang saksi berinisial RD, karena pulangnya sudah larut malam dan takut dimarahi orang tua, korban minta diantar ke kos milik temannya dan terjadilah peristiwa persetubuhan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka HG dan H yang masuk dalam kategori dewasa dikenakan pasal 290 Ayat 2 KUHP dengan ancaman dengan acaman penjara maksial 7 Tahun. Dan untuk tersangka MR dibawah umur dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Sebutkan Nama Kapolsek dan PJU yang Berganti,

Polres Tanjab Barat

Polsek Tungkal Ulu Bongkar 5 Komplotan Penipuan Kupon Berhadiah Mobil dalam Kemasan Tepung

Polres Tanjab Barat

Polsek Betara Lakukan Gotong-royong Gereja Bersama Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Pimpin Apel Operasi Ketupat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Samput AKBP Muharman Arta Dengan Meriah

Polres Tanjab Barat

Kapolres Pimpin Upacara Sertijab & Pelantikan PJU Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

AKBP Muharman Artha Resmi Dilantik Menjadi Kapolres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat

Kepergian Kapolres Menimbulkan Kesedihan Di Masyarakat Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!