LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:50 WIB

Fikry Bendum Karang Taruna : “Tidak Perlu Dipolitisasi Jika Pemda Ajukan Banding!”

Liputantanjab.com –  Beredarnya isu terkait putusan Pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ktl bahwa Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas perkara tersebut.

Fikry Azhary Bendahara Umum Karang Taruna Tanjab Barat yang juga merupakan lulusan sarjana hukum ikut angkat bicara Ikhwal Pemkab. Tanjab Barat ajukan banding.

Menurutnya, langkah pemerintah Tanjab Barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.

Baca Juga  Sekda Tanjab Barat Hadiri Rakor Perkembangan Inflansi Se-Provinsi Jambi Secara Virtual

Lebih lanjut ia mejelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Wabub Tanjab Barat Dan Gubernur Jambi Membahas MTQ Tingkat Provinsi Ke-50

“nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah sah saja pemda ajukan banding” tuturnya.

Tambanya lagi “Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum.

Lebih lanjut ia katakan “belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Gelar Pertemuan Dengan BPJN Jambi

Tanjab Barat

Mewakili Bupati Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Adakan Rapat Paripurna ke-3

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Isi Materi Intermediate Training Tingkat Nasional HMI Tahun 2023

Tanjab Barat

Fraksi DPRD Tanjab Barat Sampaikan Catatan atas LKPJ Bupati Tahun 2025

Tanjab Barat

Pertama di Indonesia, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Menggugat Kuasa Orang Tua Terhadap Anak, Kenapa ?

Tanjab Barat

Lapas Kelas II Kuala Tungkal Razia Blog Hunian, Musnahkan Barang Sitaan

Tanjab Barat

1 Orang MD Akibat Tabrak Lari Di Wilayah Tungkal Ulu Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!