LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Tanjab Barat

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:50 WIB

Fikry Bendum Karang Taruna : “Tidak Perlu Dipolitisasi Jika Pemda Ajukan Banding!”

Liputantanjab.com –  Beredarnya isu terkait putusan Pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ktl bahwa Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas perkara tersebut.

Fikry Azhary Bendahara Umum Karang Taruna Tanjab Barat yang juga merupakan lulusan sarjana hukum ikut angkat bicara Ikhwal Pemkab. Tanjab Barat ajukan banding.

Menurutnya, langkah pemerintah Tanjab Barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Terjunkan 129 Personel Pastikan Keamanan Ibadah Memperingati Kenaikan Isa Almasih 2025

Lebih lanjut ia mejelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Menyampaikan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus

“nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah sah saja pemda ajukan banding” tuturnya.

Tambanya lagi “Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum.

Lebih lanjut ia katakan “belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2023

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan Konflik Antara Kelompok Tani Do’a Berkah Jaya dan Perusahaan PT. PN Regional 4 Bukit Kausar 

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke YAPISTA

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Gorong-Gorong Amblas di Merlung

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembinaan Awal OPD Tahun 2025 dan Evaluasi Capaian Kinerja OPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat yang baru dari Polda Riau

Mapala

Satukan Perbedaan, Mapala Pamsaka Gelar Diskusi Mufakat Pemuda Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Terus Berupaya Siapkan SDM Unggul Menuju Generasi Emas Bebas Stunting 2025
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!