LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Tanjab Barat

Kamis, 2 Juni 2022 - 21:58 WIB

Somasi YLKI Tanjab Barat Kepada PLN ULP Kuala Tungkal, Ini Tanggapan

Liputantanjab.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat memberikan Surat Somasi kepada PLN ULP Kuala Tungkal, ini Tanggapan nya:

1. Terkait padamnya listrik di wilayah kerja PLN ULP Kuala Tungkal kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, di mana kami selalu segera berusaha melakukan pernormalan kembali penyaluran listrik dan kami terus berupaya meningkatkan keandalan penyaluran listrik kepada pelanggan dengan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan secara rutin dan berkelanjutan.

2. Bahwa kompensasi ganti rugi berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT perusahaan listrik negara (Persero) pasal 7 ayat (1), PT PLN (Persero) di bebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, apabila:

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Didampingi Ketua TP-PKK Buka Assessment Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama

a. Di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero) ;
c. Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d. Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Undangan Hual di Ponpes Nurul Masyad Desa Pembengis

3. Untuk permintaan maaf melalui satu media nasional dan tiga media lokal, karena hal tersebut berada di luar kewenangan kami, kami akan menyampaikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN unit induk wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu.

Selanjutnya ketua YLKI Tanjab Barat, Abd Kadir  (Hamka) Menyampaikan terkait tanggapan PLN ULP Kuala Tungkal tersebut, Kamis, (02/06/2022).

“YLKI mengatakan bahwasanya surat somasi itu tetap akan kita tindak lanjutin dan akan segera melaporkan ke pihak kepolisian terkait pelayanan listrik di kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan undang undang perlindungan konsumen”. tutupnya.(mal)

Share :

Baca Juga

Mapala

Tak Bosan Berinovasi Mapala Pamsaka Daur Ulang Limbah Plastik Menjadi Plakat

Tanjab Barat

Peningkatan Keterampilan Berbahasa Indonesia Bagi ASN Dan TNI-Polri Kabupaten Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Isi Materi Intermediate Training Tingkat Nasional HMI Tahun 2023

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda

Tanjab Barat

Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Turut Hadiri Acara Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Tanjab Barat

Karang Taruna Kabupaten Tanjung Jabung Barat Resmi di Buka

Tanjab Barat

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas 2 Hal

Tanjab Barat

Dalam Maulid Nabi di Desa Makmur Jaya Wabup Tanjab Barat, 2023-2024 Tidak Ada Lagi Jalan yang Tidak Bisa di Akses
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!