LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Politik

Jumat, 28 Januari 2022 - 10:10 WIB

Banding Ke Pengadilan Tinggi Jambi, Hukuman Budi Azwar Malah Bertambah 2 Bulan Penjara

Liputantanjab.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada tingkat banding memutus memperberat hukuman oknum Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.

“Hukuman pidananya ditambah dua bulan,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Achmad Usni, S.H., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1/22).

Lebih lanjut Achmad menyampaikan, bahwa berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

“Banding terdakwa Budi Azwar bertambah 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dari putusan PN Kuala Tungkal 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan. Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, terdakwa di kasih waktu empat belas hari ke depan menerima atau akan melakukan kasasi,” pungkasnya.

Diketahui, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi, sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Adakan Masa Reses Ke-ll Tahun Sidang 2023-2024

Namun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Budi Azwar yang menjadi terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), divonis 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Azwar disebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya untuk memanen sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi, untuk dijual ke luar perusahaan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Tanjab Barat Partai Demokrat Daftarkan Diri Maju Dalam Muscab

Olahraga

Kejurprov Merangin  2022, PBSI Tanjab Barat Lepas 19 Kontingen

Politik

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat Pada Pemilu Tahun 2024

Politik

Majelis Nurul Iman Nyatakan Dukungan Untuk Paslon Presiden Ganjar – Mahfud Md 2024

Politik

Peringati Hari Jadi ke-58 Kabupaten Tanjab Barat, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna 

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Politik

Relawan Rajawali Sakti Deklarasi Dukung Ganjar – Mahfud MD Sebagai Presiden 2024

Politik

Ketua KPU Provinsi Jambi Dilantik Via Zoom Meeting
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!