Liputantanjab.com – Bupati Anwar Sadat menyampaikan Nota Pengantar Raperda RPJMD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026 serta Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat hari ini (27/7/21).
RPJMD Tanjab Barat Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pembangunan lima tahun yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah. Tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan dan program prioritas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Selanjutnya Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 merupakan salah satu tahapan dalam rangka penyusunan APBD. Tahun Anggaran 2022 merupakan awal pelaksanaan RMPJD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026.
Bupati Anwar Sadat berharap melalui forum-forum pembahasan selanjutnya akan tercipta kesamaan pandangan dalam upaya perumusan alternatif pemecahan masalah yang akan dihadapi. Bupati juga berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD dapat terus berjalan sehingga dapat menyamakan persepsi untuk menunjang visi misi bupati menuju kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik kedepannya. (*)