LIPUTANTANJAB.COM – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat 307 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjab Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh DISINI :
Surat Keputusan Penetapan DCT dapat diunduh DISINI
https://jdih.kpu.go.id/jambi/tanjabbar/detailkepkpuk-56645431523031555453557a5241253344253344
Sebelumnya, KPU Tanjab Barat sebelumnya telah mengumumkan bahwa ada 425 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tanjab Barat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.
Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.
Ingat! Rabu, 14 Februari 2024 datang dan gunakan hak pilihmu di TPS masing-masing . (Cps)