•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Politik

Sabtu, 4 November 2023 - 02:47 WIB

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat Pada Pemilu Tahun 2024

LIPUTANTANJAB.COM – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat 307 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Dampingi Bupati Tanjab Barat Terima Calon Investor Kembangkan Energi Hijau Dari Sampah dan Matahari

Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjab Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh DISINI :

https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/berita/baca/7847/pengumuman-daftar-calon-tetap-anggota-dprd-kabupaten-tanjung-jabung-barat-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024

Surat Keputusan Penetapan DCT dapat diunduh DISINI

https://jdih.kpu.go.id/jambi/tanjabbar/detailkepkpuk-56645431523031555453557a5241253344253344

Sebelumnya, KPU Tanjab Barat sebelumnya telah mengumumkan bahwa ada 425 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tanjab Barat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga  Menang Aklamasi, Firdaus Akan Nahkodai FAJI Tanjung Jabung Barat

Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.

Ingat! Rabu, 14 Februari 2024 datang dan gunakan hak pilihmu di TPS masing-masing . (Cps)

Share :

Baca Juga

Politik

Tim Pemenangan Cici-Mukhlis Wilayah Ulu Dan Tebing Konsolidasi Pemantapan Tim

Politik

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Raperda RPJMD dan KUA PPAS T.A. 2022

Politik

DPRD Tanjab Barat Adakan Masa Reses Ke-ll Tahun Sidang 2023-2024

Politik

Pasang sepanduk dipohon dengan cara dipaku, Mapala Pamsaka Beri Tindakan Tegas

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Politik

Doa dan Zikir For Ganjar -Mahfud di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat

Politik

Ketua BPW KKSS Provinsi Jambi Lantik H. Assek Sebagai Ketua BPD KKSS Tanjab Barat

Politik

Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!