•   LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Politik

Sabtu, 4 November 2023 - 02:47 WIB

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat Pada Pemilu Tahun 2024

LIPUTANTANJAB.COM – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat 307 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Beri Tanggapan Soal Isu Penculikan Anak

Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjab Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.

Pengumuman selengkapnya dapat diunduh DISINI :

https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/berita/baca/7847/pengumuman-daftar-calon-tetap-anggota-dprd-kabupaten-tanjung-jabung-barat-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024

Surat Keputusan Penetapan DCT dapat diunduh DISINI

https://jdih.kpu.go.id/jambi/tanjabbar/detailkepkpuk-56645431523031555453557a5241253344253344

Sebelumnya, KPU Tanjab Barat sebelumnya telah mengumumkan bahwa ada 425 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tanjab Barat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

Kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.

Ingat! Rabu, 14 Februari 2024 datang dan gunakan hak pilihmu di TPS masing-masing . (Cps)

Share :

Baca Juga

Politik

Kelompok Yasinan Al Mujahidin Kuala Tungkal Menggelar Doa Bersama Untuk Ganjar – Mahfud

Politik

Menyikapi isu dukung Hairan, HMI Tanjab Barat buka suara

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat Bupati Terhadap Dua Ranperda Inisiatif.

Politik

DCS Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Politik

DPRD Tanjabbar Paripurna Keempat, Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat up Bupati Raperda Pajak Retribusi Daerah

Politik

Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Terkait 2 Rancangan Perda

Politik

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

Politik

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Raperda RPJMD dan KUA PPAS T.A. 2022
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!