LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Pendidikan

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:33 WIB

Polisi Periksa Identitas Masyarakat, Ini Kata MK

Liputantanjab.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kewenangan kepolisian menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tidak menimbulkan tafsir berbeda. Rumusannya sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan perkara No 60/PUU-XIX/2021 yang dimohonkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan MK menyatakan kewenangan pada pasal a quo tidak dapat dilepaskan dengan norma Pasal 13 UU 2/2002 mengenai tugas pokok kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Alharis :Untuk Pelayanan Jangan Main Main titik.

“Norma-norma yang mengatur tugas dan kewenangan demikian menurut Mahkamah tidaklah harus dijelaskan lebih lanjut karena sudah cukup jelas,” ujar Hakim Manahan.

Mahkamah berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa.

Para pemohon mendalilkan tidak adanya batasan pada norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 berpotensi merendahkan harkat dan derajat manusia. Selain itu, pemohon khawatir kewenangan itu dimanfaatkan polisi merekam atau mengambil video untuk ditayangkan di televisi, youtube atau media lainnya, tanpa izin dari orang yang diperiksa. Pemohon mencontohkan kasus anggota Polri Sersan Ambarita.

Baca Juga  Komisi II DPDR Tanjab Barat Paparkan Terkait Pembelian Polymerase Chain Reaction (PCR)

Dalam kaitan kasus tersebut, Mahkamah menilai hal itu bukan berarti kewenangan yang diberikan kepada kepolisian melanggar hak atas jaminan perlindungan harkat dan martabat apalagi merendahkan derajat manusia. “Batasan-batasan dari kewenangan a quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-undang,” ujar Hakim Manahan.

Pada sidang yang sama, MK juga memutus perkara No 61/PUU-XIX/2021 uji materiil UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan perkara No 64/PUU XIX/2021 pengujian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah menyatakan kedua permohonan itu tidak dapat diterima. (*)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Danrem 042/Gapu Tutup Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Pendidikan

Wabup Tanjab Barat Ikuti Acara Pembukaan Pelatihan Berbasis Digital Program Pintar 2021/2022

Pendidikan

Forum Literasi SatuPena Jambi akan Segera Dikukuhkan

Pendidikan

HMPS- Ekonomi Syariah (IMES) Buka Ruang Untuk Kaum Muda Belajar Berwirausaha

Pendidikan

LDK Forsima dan komunitas KIP-K Adakan Seminar Nasional Dalam Rangka Isra’ Miraj di Kampus Stai An-Nadwah Kuala Tungkal

Pendidikan

DPL KKN Posko 12 Stai An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Penyerahan Kepada Kades Makmur Jaya

Pendidikan

PKD dan DIKLATSAR Perdana, Sukses di Gelar PAC GP ANSOR Kuala Betara

Industri

Ini Cara Mencairkan Daging Beku yang Benar
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!