LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Uncategorized

Jumat, 10 Desember 2021 - 17:53 WIB

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Ilegal Access Pencetakan E-KTP

Liputantanjab.com – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka kasus Ilegal Access pencetakan E-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi. Kamis (9/12/2021).

“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan keadaan fisik Febriansyah dalam keadaan sehat mental dan aman.

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana

Baca Juga  Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu Kembali Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

Baca Juga  Rombongan Heli Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi Dengan Selamat

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.

KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (*)

Share :

Baca Juga

Olahraga

FORSGI Gelar Festival Sepakbola Usia Dini, Indra: “Kedepannya Pemain Nasional dari FORSGI Jambi”

Uncategorized

PJS Kecam Tindakan Pengeroyokan Kepada Ketua DPC PJS Tanjab Barat

Uncategorized

Kapolres Tanjab Barat Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke – 114

Uncategorized

Ketua DPRD Tanjabbar Mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Uncategorized

Satu Rumah di Parit Deli Habis Terbakar Api

Polda Jambi

Terima Kunjungan Pengurus Senkom, Kapolda Jambi Mendukung Rencana Musprov

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Juara 3 Lomba Foto Tingkat Mabes Polri

Uncategorized

Polisi Berhasil Amankan Pencurian Motor Dinas Didesa Jati Emas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!