LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Peristiwa

Selasa, 9 November 2021 - 11:13 WIB

Polsek Merlung Terima Dua Pucuk Senjata Api Dari Warga Desa Ranah Mendaluh

Liputantanjab.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung, Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menerima 2 (Dua) Pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek dari Warga Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjab Barat, Senin (8/11/2021).

Warga yang dengan sukarela menyerahkan Dua Pucuk kecepek tersebut, Pijor Pakpahan yang bekerja sebagai Petani dan Ponidi yang bekerja sebagai Kadus O1 Desa Sungai Paur.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta melalui Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah mengungkapkan, jika asal usul Senpi Kecepek Laras Panjang tersebut dari Masyarakat dan diserahkan ke Perangkat Desa setempat.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Warga yang sukarela menyerahkan Senpi Kecepek ini kepada Polsek Merlung. Ini membuktikan jika Warga Masyarakat kita turut membantu menjaga Kamtibmas,” ucap Kapolsek.

Baca Juga  Berikut Kronologis Kebakaran Rumah di Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat

Kapolsek mengatakan, sehubungan dengan penyerahan Senpi Kecepek ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Para Kepala Desa untuk menghimbau kepada Warga yang masih menggunakan, memiliki dan menyimpan Senpi rakitan jenis kecepek, agar dengan sukarela menyerahkannya ke Polsek Merlung.

Selain itu sebut Kapolsek, himbauan dan pemahaman dari BKTM Polsek Merlung akan terus disampaikan kepada Warga Desa, bahwasanya selain dilarang, memiliki Senpi dapat berbahaya jika disalahgunakan dan mencelakai Orang.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Gorong-Gorong Amblas di Merlung

“Perlu diingat, memiliki atau mempergunakan Senjata Api tersebut melanggar Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman Pidana,” tegas AKP Marwiyansyah.

Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah menambahkan, sementara ini 2 (Dua) Pucuk Senpi Rakitan jenis kecepek laras panjang tersebut, diamankan dan disimpan di Gudang Senjata Api Polsek Merlung.

“Demi menjaga situasi tetap aman dan Kondusif serta menjaga agar Warga tidak berbuat tindakan melanggar hukum, pihaknya akan mencari informasi Warga yang masih memiliki atau mempergunakan senjata api rakitan di Wilayah Hukum Polsek Merlung,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Api Membakar Ruko di Pasar KM 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi Terbakar

Peristiwa

Akibat Perkelahian Sengit, Satu Orang MD dan Lainnya Luka Berat

Peristiwa

Polres Tanjab Barat Segera Selidiki Kasus Penikaman di Jalan Siswa

Peristiwa

Angin Kencang Mengakibatkan Pohon Tumbang Menimpa Rumah Warga di Indragiri Bawah

Peristiwa

Cuaca Buruk Mengakibatkan Seorang Nelayan Asal Kuala Tungkal Hilang di Perairan Berhala

Peristiwa

Diduga Gudang Minyak Ilegal Terkabar Hebat Dijambi.

Peristiwa

Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung Korban Kebakaran

Peristiwa

Ular Phiton Telan Warga Desa Terjun Gajah
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!