LIVE TV
Fatayat NU dan GP Ansor Buka Bersama dan Berbagi Takjil di Kota Kuala Tungkal Kapolres Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Panti Asuhan dan Purnawirawan Polres Tanjab Barat Gencar Razia Petasan Selama Bulan Suci Ramadhan Harga Beras Normal dan Ketersediaan Stok Beras Mencukupi di Kab. Tanjab Barat Ribuan Masyarakat Tebing Tinggi Hadiri Kampanye Caleg DPRD Tanjab Barat NOVA ANGGUN SARI, SH, M.Kn

Home / Polres Tanjab Barat

Kamis, 25 April 2024 - 09:51 WIB

Polsek Merlung Amankan Dua Pemuda yang Bobol Rumah Warga, Diduga Ketagihan Narkoba dan Judi Online

LIPUTANTANJAB.COM – Dua Pemuda asal Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat, berinisial DN (17) dan IB (25) ditangkap tim opsnal Polsek Merlung Polres Tanjab Barat, pada Kamis, (25/4/24).

Mereka ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku pencurian rumah kosong di wilayah hukum Polsek Merlung.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan kedua terduga pelaku berinisial DN (17) dan IB (25) ini ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku pencurian rumah kosong.

“Mereka ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Merlung – Simpang Niam RT. 006 Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar AKP Agung, Kamis (25/4/24)

Baca Juga  Ular Phiton Telan Warga Desa Terjun Gajah

Mereka berdua ini teridentifikasi melakukan pencurian di rumah warga (korban, red) di Jalan Lintas Merlung – Simpang Niam RT. 006 Kelurahan Lubuk Kambing. Yang mana pada saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong, yang mana saat itu ditinggalkan korban pergi ke toko belanja membeli Pulsa Hand Phone.

Mereka berdua ini melakukan pencurian dengan cara membobol atau mencongkel dinding kamar mandi rumah korban yang terbuat dari papan.

“Di rumah korban ini mereka mengambil barang berharga milik korban seperti satu pucuk senapan angin, satu unit Hand Phone Merk Samsung A10, uang tunai sebesar Rp. 900.000 dan celengan yang berisi uang Rp. 2.100.000,” kata AKP Agung

Berdasarkan pengakuan dari kedua terduga pelaku, uang hasil curian mereka gunakan untuk nyabu dan main judi online.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Kirim Tim Vaksinator Bantu Vaksinasi di Kerinci

“Saat tertangkap, uang hasil curian dan penjualan barang-barang curiannya sudah habis digunakan untuk membeli sabu dan main judi online. ”Pengakuan dari mereka seperti itu,” ujar AKP Agung

AKP Agung menjelaskan, untuk pelaku DN ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan di beberapa TKP, dan sudah pernah ditangkap.

Pelaku DN sudah pernah ditangkap pada tahun 2023 lalu atas kasus penjambretan. Dan pada saat penuntutan PJU pernah dilakukan Restorative Justice karena pelaku masih dibawah umur. Namun, saat ini pelaku kembali melakukan tindak pidana pencurian,” terang AKP Agung

“Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Merlung. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Agung (rls)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pembaretan Bintara Remaja

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Berikan Semangat kepada Petugas Posko Terpadu PPKM Level 3 di Desa Muntialo 

Polres Tanjab Barat

Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang di Distrik 1 A Desa Terjun Gajah Gegerkan Masyarakat

Covid-19

Tim Vaksinasi PKM Polres Tanjab Barat Laksanakan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

Polres Tanjab Barat

Seorang Nelayan Asal Kuala Tungkal Meninggal Dunia Diduga Dibelit AS Mesin

Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Beberkan Pencapaian Kinerja Selama 1 Tahun

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-77

Polres Tanjab Barat

Rayakan Idul Adha 1442 H, Kapolres Tanjab Barat dan Tahanan Adakan Doa Dan Makan Bersama
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!