LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Bisnis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:51 WIB

Cara Melawan Debt Collector Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Syarat Ini

Liputantanjab.com – Aksi debt collector cukup meresahkan dan acap kali berujung menggenaskan.

Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.

Alhasil penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.

Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (05/10/2021).

Baca Juga  TMMD Ke-112, Pengerjaan MCK terus dikebut Anggota Satgas TMMD Kodim 1004, Kalteng

Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Suwandi.

Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Baca Juga  Menjelang Nataru, Kapolres Tanjab Barat Cek Pospam Pembengis Dan Posyan LLASDP

Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

“Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Kendati demikan, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

“Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Mengenal Wijaya Videografer asal Pekanbaru

Bisnis

Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Oleh-Oleh Khas Tanjab Barat

Bisnis

5 Kelebihan Jam Tangan Casio yang Undang Banyak Peminat

Bisnis

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Bisnis

Hidup Dari Konten, Dan Konten Adalah Kehidupan Bagi Dery-Kuningan

Bisnis

Kisah Sukses Agung, Tamatan SD Jadi Pebisnis Sukses

Bisnis

Profil Hafiz Travel Content Creator asal Padang

Bisnis

Carrageenan: Sustainability From Farm to Table
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!