LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Peristiwa

Minggu, 5 September 2021 - 18:55 WIB

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Dugaan Penipuan Senilai 1,6 M

Liputantanjab.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53), buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap Yuli yang telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9) sekitar 23.00 WIB, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga  Proyek Miliaran Rupiah Lanjutan JSB Dinilai Janggal, Publik Pertanyakan Transparansi?

Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.

Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (pelapor) melakukan bisnis jual beli semen dengan Yuli (terlapor).

Setelah mendapati kesepakatan harga semen antara Yuli dan Suyanto, yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang di transfer oleh Yuli hanya sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga  Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Bersertifikasi ISPO di Provinsi Jambi Perlu Dipertanyakan

Kemudian pada 7 Desember 2016, terlapor kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Korban Jembatan Runtuh di Sungai Limau Ditemukan Meninggal Setelah Enam Hari Pencarian

Peristiwa

Akibat Perkelahian Sengit, Satu Orang MD dan Lainnya Luka Berat

Peristiwa

Kapolsek Tungkal Ilir : 16 KK atau 62 Jiwa Terdampak Dari Peristiwa Kebakaran ini

Peristiwa

23 Tahanan Polres Kabur, Kapolda Jambi Turun Langsung Ke Lapas LPKA 2 B Muara Bulian

Peristiwa

Viral, Pria Bermotor Pamer Alat kelamin di Tempat Umum

Peristiwa

Api Membakar Ruko di Pasar KM 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi Terbakar

Peristiwa

Harimau Terkam Warga di Merangin Berhasil Ditangkap BKSDA Jambi

Peristiwa

Akibat Arus Pendek 1 Unit Shalter Site Telkomsel Betara Terbakar
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!