LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

LIPUTANTANJAB.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Ajak Masyarakat Meperkokoh Persatuan

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Mewakili Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME. menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri dan Buka Kicau Mania UAS Cup Berkah Madani 2026

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup Katamso.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Mutasi Jabatan di Polres Tanjab Barat, Kapolres : Laksanakan Tugas dengan Baik dan Tanggungjawab untuk Masyarakat

Tanjab Barat

Kantor Cabang Bulog Kuala Tungkal Berhasil Menyalurkan Beras PPKM Tahap Pertama

Tanjab Barat

Ini Surat Edaran Bupati Tanjab Barat Dalam Memperingati Hari Santri

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Buka Seminar MUI Tanjung Jabung Barat: Sinergi Suami Istri di Era Serba Siap Saji dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Turut Berdukacita Mendalam Atas Wafatnya Raden Azis Muslim

Tanjab Barat

ASN Dan Honorer Tanjab Barat Yang Nongkrong Di Warkop Saat Jam Kerja Akan Dikenakan Sanksi

Polres Tanjab Barat

Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap

Tanjab Barat

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tanjab Barat
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!