LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Tanjab Barat

Senin, 21 April 2025 - 13:00 WIB

Pengasuh Ponpes Cabuli Santri Ditangkap Polres Tanjab Barat

Foto hanya ilustrasi

Foto hanya ilustrasi

Liputantanjab.com – Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga  Jubir Muda DPP PAN Siti Maidina, Putri Daerah Tanjab Barat

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Baca Juga  Rayakan Hut Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Selenggarakan Lomba Memancing

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pemerintah Subsidi Minyak Goreng, Ini Tanggapan Nova Anggota DPRD Tanjab Barat

Tanjab Barat

Anggota DPRD Tanjab Barat Hadiri Pembukaan TMMD ke-124 di Bram Itam: Sinergi Membangun Desa

Tanjab Barat

Waka DPRD Tanjab Barat Hadiri Tiga Tahun Kepemimpinan Bupati

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Kunjungi Korban Banjir di Betara, Berikan Bantuan dan Santunan

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Beri Cendera Mata Kepada Kejati Jambi

Tanjab Barat

Bulog Kuala Tungkal Salurkan Program SPHP dan Bapang untuk Kendalikan Harga Beras

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadar Tinjau Langsung Stand Pameran Dekranasda di Hut Jambi

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat dan Rombongan Tinjau Gedung Balai Adat Merlung
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!