LIVE TV
Selama Bulan Agustus 2025 Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, 6 Orang Pelaku Berhasil Diamankan Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap

Home / Polres Tanjab Barat

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Curanmor, 13 Unit Motor Berhasil Diamankan 

LIPUTANTANJAB.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Hadiri Malam Puncak Festival Pengabuan Tahun 2025

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra 2021

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

Baca Juga Peduli Warga, Kapolres Tanjab Barat Kunjungi Nelayan Disabilitas dan Beri Bantuan
Salah seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (**)

Share :

Baca Juga

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Ziarah Makam Pahlawan Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 75

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Akan Merazia Kendaraan, Simak Sasaran dan Tanggalnya!

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Teguhkan Komitmen Melayani Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Polres Tanjab Barat

Kasat Polairud Polres Tanjab Barat: Dua Nelayan Ditemukan Diperairan Wilayah Kuala Mendahara

Polres Tanjab Barat

Polsek Betara Lakukan Gotong-royong Gereja Bersama Masyarakat

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Tangkap Enam Orang Pelaku Penyelundupan Baby Lobster
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!