LIPUTANTANJAB.COM – Dugaan tersangka kasus begal payudara berinisal BA (34) kini masih dalam tahap sidang Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Setelah keluarga tersangka mengajukan gugatan melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022.
Berdasarkan pantauan dilapangan, proses Pra Peradilan tersebut, beberapa tahapan telah dilalui melalui sidang di Kantor PN Kuala Tungkal telah sampai ke tahap persidangan barang bukti, dari pemohon maupun termohon. Kamis,24/11/22 dini hari.
Mengenai hal itu, Satreskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K, mengungkapkan bahwa dalam proses hukum pihak tersangka memiliki hak untuk mengajukan Pra Peradilan merupakan hak dari pengacara tersangka atau keluarga tersangka
“Selama syarat formil dan materil sudah terpenuhi pihak kami akan terus hadapi pra peradilan hingga selesai,” terangnya.
“Sebelumnya tersangka kita amankan dalam perjalanan mau menjeput istrinya pulang umbroh dibandara dalam keadaan sehat dan sangat produktif”, sambung kasat reskrim
Kasat juga mejelaskan, sebelum pelaku BA ditetapkan sebagai tersangka, BA masih melalukan kegiatan seperti biasa menjadi supir travel jambi -tungkal.
“Saya berharap kepada adek-adek OKP Peduli Perempuan yang mengikuti alur pra predilan hingga selesai dan pihak media dapat mengepost hingga putusan keluar pada hari senin mendatang. “, harap kasat (van)