LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Selasa, 10 September 2024 - 22:21 WIB

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

LIPUTANTANJAB.COM – Personel Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial JG (32) warga Desa Baruai Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah parang, satu buah korek api, botol mineral yang berisikan BBM pertalite dan dua buah batang kayu bekas terbakar.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Dusun Siri-Siri, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, Selasa (10/9/24) saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Tanjab Barat.

Baca Juga  Degradasi Lahan Melampaui 50 Persen: Bedah Buku WALHI Ungkap Bencana Ekologis Jambi Akibat Alih Fungsi Kawasan Lindung

“Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menanam Kelapa Sawit,” ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

Baca Juga  Rencana Pemadaman Listrik oleh PLN ULP Kuala Tungkal di 4 Kecamatan Kabupaten Tanjab Barat

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya(rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat dan Ketua PKK Tanjab Barat Turun Tangan Layani Warga di Gerakan Pangan Murah

Tanjab Barat

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bupati Tanjab Barat Ucapkan Selamat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan Koperasi Merah Putih Dusun Mudo, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Tanjab Barat

Launching Program Kota Tanpa Kumpuh Di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut KOPEK: Siap Jadi Tuan Rumah dan Bangkitkan Potensi Kelapa

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri HUT Bank Jambi di Cabang Kuala Tungkal

Tanjab Barat

RSUD Fc Masuk Seminal, Pontas Kapten Kesebelasan Angkat Bicara

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Musda MUI 2021
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!