LIVE TV
Jelang Beberapa Hari Pasca Ungkap Kasus Narkotika, Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Kali Ini 3 Orang Berhasil Diamankan Kapolsek Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelaku CURANMOR Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara 79 Sambut HUT Polri, Polres Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Korban Rumah Terbakar Desa Sungai Dualap Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Tebing Tinggi Lakukan Baksos Dimasjid Al-Muhajirin

Home / Tanjab Barat

Selasa, 10 September 2024 - 22:21 WIB

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

LIPUTANTANJAB.COM – Personel Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial JG (32) warga Desa Baruai Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah parang, satu buah korek api, botol mineral yang berisikan BBM pertalite dan dua buah batang kayu bekas terbakar.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Dusun Siri-Siri, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, Selasa (10/9/24) saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Tanjab Barat.

Baca Juga  35 Anggota DPRD Tanjabbar Terpilih, 2024-2029 Resmi di Lantik dan di Ambil Sumpah

“Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menanam Kelapa Sawit,” ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

Baca Juga  Ikapemta Dan Bupati Bahas Mess Tanjab Barat

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya(rls)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ketua Media Center Ciis Bantah Tim Relawannya Bagi-Bagi Minyak Goreng Ke Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Terima Penghargaan Oleh Kementrian Agama

Tanjab Barat

Mutasi Jabatan di Polres Tanjab Barat, Kapolres : Laksanakan Tugas dengan Baik dan Tanggungjawab untuk Masyarakat

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

Tanjab Barat

AOPGI Tanjab Barat Berangkatkan Penggiat Ke Event Kebut Gunung di Kerinci

Polres Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Teguhkan Komitmen Melayani Masyarakat

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Ikuti Sosialisasi SPI Tahun 2023 Secara Virtual

Tanjab Barat

Satlantas Polres Tanjab Barat Gelar Ngopi Bareng Komunitas Motor, Tegaskan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!