LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Tanjab Barat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:26 WIB

Satu Warga Berhasil di Tangkap Akibat dari Pembakaran Lahan,Terancam 10 Tahun Penjara

LIPUTANTANJAB.COM – Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustus 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan.

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang langsung diamanankan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Bersama Mapolda Jambi Lakulan Giat KRYD di Pelabuhan Abas

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit,” lanjut Agung Basuki.

Sebelumnya, sesuai arahan Bapak Kapolda Jambi bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang Sangat luas bagi masyarakat.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Laksanakan Syukuran di Hari Bhayangkara

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

“Tentu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai pengadilan, untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan dan Sebagai Contoh Bagi Masyarakat yang Ingin buka lahan dengan cara di bakar,” tegasnya.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran.(Red)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Terus Berupaya Meningkatkan Level Layak Anak

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Acara Pelatihan Membatik Bertajuk CANTING EMAS

Tanjab Barat

Nahkodai Kopri PMII Kota Jambi Secara Aklamasi, Liany Saputri Optimis Ciptakan Ruang Distribusi Kader KOPRI.

Tanjab Barat

Sekian Lama Tertunda, Pemkab Tanjab Barat Kembai Gelar Festival Arakan Sahur

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Dan Rombongan Tinjau Kerusakan Halte Sungai Desa Serindit

Tanjab Barat

Pj. Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat Buka Workshop Kerjasama Luar Negeri

Tanjab Barat

Selaku Ketua Umum LPTQ Wabup Pimpi  Rapat Persiapan TC MTQ Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Buka Kegiatan MTQ Tingkat Desa Jati Emas,
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!