LIVE TV
Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat Jangan Lewatkan Keseruan NOBAR Laga Final U-19 Timnas Indonesia VS Thailand Angkatan ZAZG Polres Tanjab Barat Syukuran Dan Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Aniversary Ke 20 Tahun

Home / Tanjab Barat

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:31 WIB

Himbauan Ketua YLKI Tanjab Barat kepada Masyarakat Tentang Jasa Titip Barang, Pegadaian Maupun Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar OJK


Liputantanjab — Hamka Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Perwakilan Kabupaten Tanjab Barat, angkat bicara terkait adanya Leasing / Jasa Titip Gadai Barang / Koperasi dinyatakan Ilegal yang berpotensi merugikan Masyarakat. 9/7/2024

Pihak yang dimaksud yakni Amazon Jastip Manado (AJM) 29 di Kota Manado Sulut dan Kota Sorong Papua Barat yang hanya memiliki legalitas Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP Kab. Bolaang Mongondow Timur.

Kegiatan AJM 29 tersebut belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga patut diduga melanggar Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Modus Operandinya menawarkan persyaratan hanya melampirkan KTP dan barang gadaian serta biaya relatif rendah, dapat diperpanjang, proses cepat hanya 5 menit cair dan tanpa Survey maupun BI Checking.

Skema yang digunakan memberikan Bunga sebesar 20 % untuk tempo gadai selama 15 hari.

Hamka mengimbau kepada seluruh khususnya Masyarakat Kab. Tanjab Barat agar konsumen / nasabah cerdas dalam memilih Pinjaman, jangan sampai menyesal dikemudian hari termasuk pinjaman online.

“Harus dicek terlebih dahulu izinnya serta besaran bunga pinjaman, dll. Jangan mudah dipengaruhi oleh proses pencairan yang cepat dan persyaratan yang mudah.” Ujar Hamka

Tentang hak-hak konsumen, jelas Hamka, semuanya jelas tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Mestinya kata Hamka, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen dengan pelaku usaha.

Hamka menegaskan cara mudah untuk mengenali fintech legal dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1. Regulator/pegawas
Fintech legal (terdaftar/berizin di OJK) langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.

2. Bunga dan denda
Fintech legal berizin OJK diharuskan memberikan informasi yang sesungguhnya tentang denda maksimal dan bunga yang bisa dikenakan ke nasabah. Untuk hal ini, AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per harinya dan total seluruh biaya include denda sebesar 100% dari outstanding pinjaman (nilai pokok).

Baca Juga  Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Persiapan Takbiran Idul Adha 1443 H

3. Kepatuhan peraturan
Penyelenggara Fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengurus
Yang duduk di posisi direksi dan komisaris fintech yang bersangkutan harus jelas orang-orangnya, salah satunya harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bekerda di industri jasa keuangan di level manajerial.

5. Cara penagihan
Tenaga kerja penagih (collection) di fintech pendanaan harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang diadakan oleh AFPI.

6. Asosiasi
Fintech legal yang terdaftar di OJK wajib untuk menjadi anggota AFPI.

7.  Lokasi kantor/domisili
Lokasi kantor penyelenggara fintech yang terdaftar OJK haruslah jelas, lalu disurvei oleh OJK, dan bisa dengan mudah ditemui di Google.

8. Status
Penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

9. Syarat pinjam-meminjam
Penyelenggara fintech yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

10. Pengaduan konsumen
Penyelenggara Fintech legal yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Tak hanya itu, nasabah juga bisa menyampaikan pengaduan lewat OJK dan AFPI. Dalam hal terjadi sengketa, nasabah bisa difasilitasi oleh OJK ataupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

11. Kompetensi pengelola
Komisaris, pemegang saham dan direksi wajib untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola industri bisnis fintech.

12. Akses data pribadi
Fintech pendanaan bersama yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses mikrofon, kamera, juga lokasi di ponsel nasabah.

13. Risiko bagi lender
Pada penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.

14. Keamanan nasional
Penyelenggara Fintech legal yang terdaftar OJK harus menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga  Mengenal Sosok Julian Content Creator asal Jambi

“Financial technology sejatinya memang memudahkan masyakarat dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, sebagai calon nasabah harus mewaspadai tren pinjaman online ilegal yang logonya menyerupai fintech legal terdaftar di OJK. Bijaklah dalam memilih layanan pinjaman dana, jangan tergiur dengan mudahnya proses tapi mengabaikan kelegalan layanan tersebut.” Jelas Hamka

Serta YLKI menilai bahwa bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan Kredit Online sangatlah berisiko dengan hanya sistem validasi online ditambah konsultasi dengan pihak ahli tanpa melihat kondisi pada Sistem Informasi Debitsur pada Bank Indonesia dan tanpa melihat kondisi real di lapangan. Oleh karenanya perlu cara khusus untuk menghindari tingginya kasus gagal bayar atas pinjaman yang diberikan seperti merujuk cara menagih yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP.

Maraknya cara penagihan kredit online yang dilakukan dengan menghubungi nomor kontak yang ada di handphone konsumen sebagai penerima pinjaman, adalah tindakan yang tidak pantas dan diduga kuat menyalahgunakan data pribadi (UU ITE ps. 26).

“Jangan hanya konsumen yang tidak melaksanakan kewajibannya yang dapat sanksi misalnya denda keterlambatan atau penarikan jaminan kredit. Terus bagaimana jika pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya itu. Alasannya cukup dengan kata-kata sementara dalam proses, sabar, dan lainnya,” bebernya

Lebih lanjut Hamka mengatakan, kejadian-kejadian serupa yang merugikan konsumen itu membuktikan bahwa posisi konsumen masih lemah di hadapan pelaku usaha.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk bersatu menegakan UU Perlindungan Konsumen. Bukan hanya saat adanya kasus saja kemudian kita baru mengharapkan bantuan dari lembaga konsumen. Kita harus berani melawan dan memperjuangkan hak-hak kita jika telah dirampas oleh pelaku usaha.” tandasnya

“Namun, jika pemberi pinjaman yang sudah terdaftar di OJK dan tetap melanggar/merugikan konsumen, YLKI mendesak agar OJK untuk menolak hingga membatalkan proses perizinannya.” Tegas Ketua YLKI Tanjab Barat (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Senam Bersama Haornas ke-40 dan HUT TNI ke-78

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Ungkap Penyelundupan Sabu 3 Kg di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati  Anwar Sadat Hadiri Tabligh Akbar dan Reuni Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H di Pengabuan

Tanjab Barat

“Adat Dijunjung Budaya Disanjung” Wabup Tanjab Barat Hadiri Malam Keagungan Melayu

Tanjab Barat

Jum’at Bersih, Wabup Tanjab Barat Pimpin Kegiatan Gotong Royong Persiapan MTQ Ke-50

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Buka Secara Resmi FGD Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda

Tanjab Barat

Rakor Kerja Gerakan Pramuka, Sekda Tanjab Barat, “Kedepan harus bisa lebih akuntabel”
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!