LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:10 WIB

2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi

Liputantanjab.com–Dua orang wanita di Kuala Tungkal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Dua wanita tersebut diamankan karena diduga menjadi mucikari dengan menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan kedua wanita yang diamankan tersebut berinisial RN (33) dan E (22).

“Kedua wanita tersebut diamankan di salah satu rumah Kost di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, pada 13 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Septia saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (10/8/23) siang.

Baca Juga  Silaturahmi KNPI Tanjab Barat dikediaman Gubernur Jambi

AKP Septia menuturkan, bahwa RN dan E ini menjajakan wanita sebut saja bunga (15) yang masih dibawah umur dan EH (22) melalui aplikasi Michat.

RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp. 400.000 per kencan.

Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkapnya

AKP Septia menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku atau mucikari ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat dan Ketua TP PKK Terima Penghargaan Paling Bergensi di Bidang Bangga Kencana

Saat ini kedua terduga pelaku ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini terancam dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Lauching Dan Penyerahan Kartu KKS Untuk Masyarakat

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Datangkan Pihak Kementrian Terkait TMS

Tanjab Barat

Kelompok KIM Kelurahan Betara Kiri Mengikuti Pelatihan yang Diadakan Diskominfo Tanjabbar

Tanjab Barat

HUTke-7 SMSI: Membangun Daya Hidup Industri Media Siber 

Tanjab Barat

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Dengarkan Pidato Perdana Bupati Terpilih 2025-2030

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Hadiri Launching Hari Pemungutan Suara Serentak

Tanjab Barat

Jalan Menuju Objek Wisata Mangrove Pangkal Babu Rusak Parah

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Jadi Inspektur di Upacara Hari Santri Nasional
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!