LIVE TV
Anggota DPRD Partai PAN Nova Anggun Sari dampingi Bupati Tinjau Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten Tanjab Barat 2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi HaraPAN Nova DPRD Tanjab Barat Pada MTQ Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi IPDA Widiharto Terima Penghargaan Luar Biasa Dari Kapolres Tanjab Barat Sebagai Bentuk Fungsi Pengawasan, Nova DPRD Fraksi-PAN Tinjau Jalan Desa Purwodadi dan Dataran Kempas 

Home / Tanjab Barat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:10 WIB

2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi

Liputantanjab.com–Dua orang wanita di Kuala Tungkal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Dua wanita tersebut diamankan karena diduga menjadi mucikari dengan menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan kedua wanita yang diamankan tersebut berinisial RN (33) dan E (22).

“Kedua wanita tersebut diamankan di salah satu rumah Kost di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, pada 13 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Septia saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (10/8/23) siang.

Baca Juga  38 Orang Pejabat Fungsional Di Lantik Plh Sekda Tanjab Barat

AKP Septia menuturkan, bahwa RN dan E ini menjajakan wanita sebut saja bunga (15) yang masih dibawah umur dan EH (22) melalui aplikasi Michat.

RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp. 400.000 per kencan.

Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkapnya

AKP Septia menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku atau mucikari ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Usulkan Pembacaan Burdah Di Seluruh Kabupaten Kepada Gubernur

Saat ini kedua terduga pelaku ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini terancam dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

2 Orang Warga Tanjab Barat Tenggelam di Sungai Pengabuan

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Terus Berupaya Meningkatkan Level Layak Anak

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI 2021-2026

Tanjab Barat

Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Workshop Kepemimpinan dan Penguatan SDM 

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunker Komandan Pangkalan TNI AL Palembang

Tanjab Barat

Panen Raya Padi di Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam

Tanjab Barat

Karang Taruna Tanjab Barat Bagikan Paket Sembako Kepada Lansia dan Anak Yatim

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat : Semua Kebutuhan Acara Haul Sudah Betul-Betul di Persiapkan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!