LIVE TV
Isu Tak Berdasar Yang Menerpa Kapolsek Tebing Tinggi Ternyata Hoax Menindaklanjuti Arahan Presiden, Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Kurve Cinta Ditolak, Seorang Pria Tewas Gantung Diri Di Tanjab Barat Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Ungkap Kasus Pencurian Aki Mobil Yang Sering Meresahkan Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Tanjab Barat Survei Produk Bahan Pokok Masyarakat di Pasar Ritel Modern Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:10 WIB

2 Mucikari Via Michat di Tungkal Ditangkap Polisi

Liputantanjab.com–Dua orang wanita di Kuala Tungkal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Dua wanita tersebut diamankan karena diduga menjadi mucikari dengan menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi Michat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan kedua wanita yang diamankan tersebut berinisial RN (33) dan E (22).

“Kedua wanita tersebut diamankan di salah satu rumah Kost di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat, pada 13 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Septia saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (10/8/23) siang.

Baca Juga  Bupati Hadiri Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

AKP Septia menuturkan, bahwa RN dan E ini menjajakan wanita sebut saja bunga (15) yang masih dibawah umur dan EH (22) melalui aplikasi Michat.

RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp. 400.000 per kencan.

Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkapnya

AKP Septia menambahkan, penangkapan kedua terduga pelaku atau mucikari ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga  Wabup Tanjab Barat: Proses Pemilihan Kepala Desa Dapat Diawasi Dengan Baik

Saat ini kedua terduga pelaku ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini terancam dikenakan pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menteri Kesehatan dan Gubernur Jambi ke RSUD KH Daud Arif

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Resmikan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Dalam Hari Hut RI Ke 77

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat, LHP Akan Meningkatkan Kinerja Rumah Sakit

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Laksanakan Safari Jumat di Masjid As-Shahabah BTN Manunggal I

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Umumkan Juara Lomba Pawai Takbiran Idul Adha 1444 H

Tanjab Barat

Wabup Tanjab Barat Bersama Kapolres Dan Dindim 0419 Dampingi Kapolda Jambi Tinjau Kesiapan MTQ

Tanjab Barat

Turnamen Futsal BRI Cup Berujung Ricuh, Wasit dan Pemain Menjadi Korban

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Memeriahkan Hut RI Dengan Silahturahmi Mancing Bersama
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!