ā€¢   LIVE TV
Peduli Terhadap Lingkungan, Karang Taruna Tanjab Barat Gelar Acara Penanaman Mangrove Bersama TNI-Polri, OKP Dan Masyarakat Personil Polres Tanjab Barat IPDA Ucen Sosok Polri Yang Melayani Dengan Sepenuh Hati Polisi Razia Gudang Antisipasi BBM Ilegal di Tanjab Barat Ribuan Simpatisan Dampingi UAS-Katamso Jalan Kaki Ke KPU Daftar Cabup Cawabup Tanjab Barat 2024-2029 Anwar Sadat Akan Jadi Dewan Pembina Kesenian Tanjab Barat

Home / Laka Lantas

Kamis, 11 November 2021 - 18:05 WIB

Wadir Lantas Polda Jambi : Untuk Sopir Truk Batubara Harus Lengkapi Surat- Surat dan Muatan Jangan Melebihi Tonase

Liputantanjab.com – Maraknya angkutan batubara yang melintas diluar jam operasional dan juga diduga melebihi muatan (over Loading), Polda Jambi akan melakukan penertiban pada 16 November mendatang.

Hal tersebut ditegaskan waeh Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Mokhamad Lutfi, dirinya mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasiĀ  menjelang tanggal 16 November 2021.

“Kita juga melakukan pemasangan spanduk berbentuk baliho ditempat tempat atau kantong kantong parkir kendaraan angkutan batubara kemudian di mulut tambang sebelum keluar ke Jalan Lintas,” kata Wadir, Kamis (11/11/2021).

Disamping melakukan pemasangan baliho dan spanduk dan sosialiasi, Polda Jambi juga mendatangi para pengusaha transportir dan pengusaha tambang, untuk tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.

Baca Juga  Polda Jambi Berhasil Tangkap Bos Narkoba di jambi dan juga 4 Komplotannya

“Untuk muatan melebihi kapasitas akan dilakukan seluruh angkutan baik itu angkutan batu bara maupun angkutan barang. Kita akan lakukan penindakan berupa penilangan,” katanya.

Wadir juga menghimbau kepada seluruh sopir angkutan batu bara, agar melengkapi surat surat kendaraan mulai dari STNK, SIM dan Buku KIR dan jangan mengangkut batubara melebihi tonase.

“Tentunya harus melengkapi surat-surat atau administrasi yang harus dibawa, seperti STNK, SIM, Buku KIR, dan kemudian terkait dengan muatan tidak boleh Over Loading atau kelebihan muatan, itu semuanya sudah ada di buku KIR berapa maksimal muatan kendaraannya,” tegasnya.

Baca Juga  Bus Pemkab Tanjab Barat Membawa Rombongan Anak TK Alami Kecelakaan

Wadir menjelaskan, Polda Jambi selama tahun 2020 telah menindak angkutan batu bara sebanyak 2522 tilang, dimana penindakan tersebut turun di bandingkan tahun 2021 yaitu sebanuak 1052 tilang.

“Tahun 2021, memang mengalami penurunan signifikan terhadap angkutan batu bara, secara umum bukan hanya angkutan batubara saja, penindakan tilang menurun karena ada perintah dari Kapolri dimasa pandemi kita tidak boleh melakukan penilangan kecuali terhadap pelangaran yang fatal yang mengakibatkan kecelakaan”, kata Wadir Lantas.

Sejauh ini, kata Wadir Lantas, kesalahan yang dilakukan oleh para Sopir angkutan Batubara yaitu beropersi diluar jam operasional yang ditentukan, dan tidak membawa surat surat kendaraannya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Laka Lantas

Terjadi Tabrakan Ayla vs Truk di Jalan Lintas Timur Jambi – Kuala Tungkal di Desa Lubuk Terentang

Laka Lantas

Bus Pemkab Tanjab Barat Membawa Rombongan Anak TK Alami Kecelakaan

Laka Lantas

Kecelakaan Maut Antara Mobil Dan Motor di Muaro Jambi

Laka Lantas

Lakalantas Antara SPM Vario Vs Mobil Fuso Tangki Terjadi di Kabupaten Muaro Jambi

Laka Lantas

Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Terlibat Tabrakan Dengan Sepeda Motor

Laka Lantas

Akibat Mengantuk Bus Alami Kecelakaan Tunggal di Padang Panjang

Laka Lantas

Beradu Banteng Truk Vs Bus, Supir dan Pempang segera Dilarikan Ke Rs

Laka Lantas

7 Hari Operasi Zebra, Ditlantas Polda Jambi Beserta Jajaran Polda Telah Menindak 108 Angkutan Yang Melanggar
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!