LIVE TV
4 Pilihan Kado Lebaran untuk Buah Hati Tersayang Nova Anggun Sari Anggota Dewan Perwakilan Perempuan Milenial Mendukung Bacaleg Perempuan PAN 2024 Heboh Kabar Berita Penculikan Anak di Tanjab Barat, Kapolsek Pastikan HOAX! Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia Cabang Tanjab Barat Berpartisipasi Pada Peresmian Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab  Polres Tanjab Barat Lakukan Program Bedah Rumah Masyarakat

Home / Laka Lantas

Kamis, 11 November 2021 - 18:05 WIB

Wadir Lantas Polda Jambi : Untuk Sopir Truk Batubara Harus Lengkapi Surat- Surat dan Muatan Jangan Melebihi Tonase

Liputantanjab.com – Maraknya angkutan batubara yang melintas diluar jam operasional dan juga diduga melebihi muatan (over Loading), Polda Jambi akan melakukan penertiban pada 16 November mendatang.

Hal tersebut ditegaskan waeh Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Mokhamad Lutfi, dirinya mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi  menjelang tanggal 16 November 2021.

“Kita juga melakukan pemasangan spanduk berbentuk baliho ditempat tempat atau kantong kantong parkir kendaraan angkutan batubara kemudian di mulut tambang sebelum keluar ke Jalan Lintas,” kata Wadir, Kamis (11/11/2021).

Disamping melakukan pemasangan baliho dan spanduk dan sosialiasi, Polda Jambi juga mendatangi para pengusaha transportir dan pengusaha tambang, untuk tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.

Baca Juga  Lakalantas Antara Tronton Dengan Bus Berpenumpang 40 Orang di Merlung

“Untuk muatan melebihi kapasitas akan dilakukan seluruh angkutan baik itu angkutan batu bara maupun angkutan barang. Kita akan lakukan penindakan berupa penilangan,” katanya.

Wadir juga menghimbau kepada seluruh sopir angkutan batu bara, agar melengkapi surat surat kendaraan mulai dari STNK, SIM dan Buku KIR dan jangan mengangkut batubara melebihi tonase.

“Tentunya harus melengkapi surat-surat atau administrasi yang harus dibawa, seperti STNK, SIM, Buku KIR, dan kemudian terkait dengan muatan tidak boleh Over Loading atau kelebihan muatan, itu semuanya sudah ada di buku KIR berapa maksimal muatan kendaraannya,” tegasnya.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Barat Salurkan Bansos Berupa Beras Kepada Nelayan

Wadir menjelaskan, Polda Jambi selama tahun 2020 telah menindak angkutan batu bara sebanyak 2522 tilang, dimana penindakan tersebut turun di bandingkan tahun 2021 yaitu sebanuak 1052 tilang.

“Tahun 2021, memang mengalami penurunan signifikan terhadap angkutan batu bara, secara umum bukan hanya angkutan batubara saja, penindakan tilang menurun karena ada perintah dari Kapolri dimasa pandemi kita tidak boleh melakukan penilangan kecuali terhadap pelangaran yang fatal yang mengakibatkan kecelakaan”, kata Wadir Lantas.

Sejauh ini, kata Wadir Lantas, kesalahan yang dilakukan oleh para Sopir angkutan Batubara yaitu beropersi diluar jam operasional yang ditentukan, dan tidak membawa surat surat kendaraannya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Laka Lantas

Akibat Mengantuk Bus Alami Kecelakaan Tunggal di Padang Panjang

Laka Lantas

Beradu Banteng Truk Vs Bus, Supir dan Pempang segera Dilarikan Ke Rs

Laka Lantas

Pengendara Remaja Tewas Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Tunggal

Laka Lantas

Lakalantas Antara Tronton Dengan Bus Berpenumpang 40 Orang di Merlung

Laka Lantas

Kecelakaan Berujung Maut, Artis Vanessa Angel Dikabarkan Meninggal Dunia

Laka Lantas

Polda Jambi Berduka, Kapolda Siap Antar Jenazah Ke Daerah Asal

Laka Lantas

Warga Pematang Lumut Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Maut

Laka Lantas

16 Orang MD Akibat Laka Lantas Hingga Juli Ini
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!