•   LIVE TV
Kapolres Agung Basuki Adakan Syukuran Tim Arakan Sahur Masjid Nur-Annisa Polres Tanjab Barat Atas Juara Umum 2 Festival Arakan Sahur Dan Juara Harapan 2 Festival Arakan Takbiran Tahun 1446 H/2025 M Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wabup Katamso Tinjau Pasar dan Pos Pelayanan Polres Tanjab Barat Dalam Waktu Seminggu Kapolsek Tebing Tinggi Tangkap 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba Kapolsek Tungkal Ulu Dan Anggota Turun Langsung Ke Lokasi Kemacetan Lalulintas Jalintim Kapolres Tanjab Barat Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Membagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

Home / Laka Lantas

Kamis, 11 November 2021 - 18:05 WIB

Wadir Lantas Polda Jambi : Untuk Sopir Truk Batubara Harus Lengkapi Surat- Surat dan Muatan Jangan Melebihi Tonase

Liputantanjab.com – Maraknya angkutan batubara yang melintas diluar jam operasional dan juga diduga melebihi muatan (over Loading), Polda Jambi akan melakukan penertiban pada 16 November mendatang.

Hal tersebut ditegaskan waeh Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Mokhamad Lutfi, dirinya mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasiĀ  menjelang tanggal 16 November 2021.

“Kita juga melakukan pemasangan spanduk berbentuk baliho ditempat tempat atau kantong kantong parkir kendaraan angkutan batubara kemudian di mulut tambang sebelum keluar ke Jalan Lintas,” kata Wadir, Kamis (11/11/2021).

Disamping melakukan pemasangan baliho dan spanduk dan sosialiasi, Polda Jambi juga mendatangi para pengusaha transportir dan pengusaha tambang, untuk tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.

Baca Juga  4 Korban Jiwa Lakalantas Fuso vs Sigra di Lintas Muara Tembesi - Sarolangun

“Untuk muatan melebihi kapasitas akan dilakukan seluruh angkutan baik itu angkutan batu bara maupun angkutan barang. Kita akan lakukan penindakan berupa penilangan,” katanya.

Wadir juga menghimbau kepada seluruh sopir angkutan batu bara, agar melengkapi surat surat kendaraan mulai dari STNK, SIM dan Buku KIR dan jangan mengangkut batubara melebihi tonase.

“Tentunya harus melengkapi surat-surat atau administrasi yang harus dibawa, seperti STNK, SIM, Buku KIR, dan kemudian terkait dengan muatan tidak boleh Over Loading atau kelebihan muatan, itu semuanya sudah ada di buku KIR berapa maksimal muatan kendaraannya,” tegasnya.

Baca Juga  Tabrakan Maut di Tanjab Barat, Satu Orang Tewas dan Lainnya Luka Berat

Wadir menjelaskan, Polda Jambi selama tahun 2020 telah menindak angkutan batu bara sebanyak 2522 tilang, dimana penindakan tersebut turun di bandingkan tahun 2021 yaitu sebanuak 1052 tilang.

“Tahun 2021, memang mengalami penurunan signifikan terhadap angkutan batu bara, secara umum bukan hanya angkutan batubara saja, penindakan tilang menurun karena ada perintah dari Kapolri dimasa pandemi kita tidak boleh melakukan penilangan kecuali terhadap pelangaran yang fatal yang mengakibatkan kecelakaan”, kata Wadir Lantas.

Sejauh ini, kata Wadir Lantas, kesalahan yang dilakukan oleh para Sopir angkutan Batubara yaitu beropersi diluar jam operasional yang ditentukan, dan tidak membawa surat surat kendaraannya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Laka Lantas

Tabrakan Maut di Tanjab Barat, Satu Orang Tewas dan Lainnya Luka Berat

Laka Lantas

Warga Pematang Lumut Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Maut

Laka Lantas

4 Korban Jiwa Lakalantas Fuso vs Sigra di Lintas Muara Tembesi – Sarolangun

Laka Lantas

Kecelakaan Beruntun di Pondok Meja, Lintas Jambi-Palembang Macet Total

Laka Lantas

Lakalantas Antara SPM Vario Vs Mobil Fuso Tangki Terjadi di Kabupaten Muaro Jambi

Laka Lantas

16 Orang MD Akibat Laka Lantas Hingga Juli Ini

Laka Lantas

Kecelakaan Berujung Maut, Artis Vanessa Angel Dikabarkan Meninggal Dunia

Laka Lantas

Mobil Ketua DPRD Tanjab Barat Alami Kecelakaan
error: Maaf Jangan Biasakan Copas Berita !!